MTM Secara Resmi Sampaikan Pengaduan Kepada Polresta dan Polda Lampung


Bandar Lampung, UNDERCOVER - Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) secara sah sampaikan aduan ke Kepolisian Resor kota bandar Lampung (POLRESTA BALAM) dan Kepolisian Wilayah lewat Direskrimsus Polda Lampung, berkaitan Project Infrastruktur Memiliki masalah dan Diperhitungkan terjadi tindak pidana korupsi..

Berdasar keterangan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur MTM, ke media menjelaskan, MTM sudah melakukan Pantauan diawali semenjak bulan Maret 2021 s/d Agustus 2021, Dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan, khususnya pada ketetapan surat Selebaran menteri tugas umum no.07/SE/M/2010 , mengenai Pemerlakukan dasar penerapan Konstruksi bangunan pengaman pantai, ketentuan menteri tugas umum nomor: 45/prt/m/2007 mengenai dasar
tehnis pembangunan bangunan gedung negara, dan ketentuan lainnya. Kata Ashari (Senin, 20/09/2021)

Menurutnya, Project Infrastruktur mengambil sumber dari APBN 2021 yang disampaikan ada 4 Tugas pada 2 Unit kerja khususnya pada;
1.unit kerja Kantor Daerah Departemen Agama kota bandar Lampung, yakni ;
a. pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji kua kecamatan tanjung suka bandar lampung, nilai 966.458.913, eksekutor CV. LOGAKATA, sangkaan Ongkos yang di Korupsi ada pada pengurangan volume pembesian, pengurangan tugas penyiapan seperti K 3, tidak terpasang papan project yang seharusnya terpasang saat sebelum penerapan, Penempatan kerangka baja ringan tidak berstandar SNI, dan lainnya.,
b. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Nilai 996.974.457, eksekutor CV. AULIA AKBAR, Sangkaan Ongkos yang dikorupsi ada pada pengurangan volume tugas pembesian, Tugas pasangan Tulangan Pelat lantai, tugas Kolom beton, sloof beton ,.foot pelat dan lainnya.
2. Unit kerja Balai Besar Daerah Sungai Mesuji Sekampung, Pada SNVT. Penerapan Jaringan Sumber Air Mesuji
Sekampung.
a. Pembangunan Pengaman Pantai
Sukaraja, kabupaten Lampung Selatan, Nilai 67.786.021.600, eksekutor PT BASUKI
RAHMANTA PUTRA, Sangkaan Ongkos yang dikorupsi ada pada pengurangan volume tugas Revetmen, tidak dilaksanakan penempatan geotekstil yang diletakkan di bawah lapis di antara, pengurangan pasangan Amor (Batu besar) yang semestinya tersusun 2 lapis sejajar vertikal, Tidak dilaksanakan pecanduan kuat pada material pengunci (interlock), pengurangan volume tugas pasangan Tanggul, tidak terpasang geotekstil yang ada di susunan paling bawah sesudah tanah dipadatkan dan lainnya.
b.Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Maja) kabupaten Lampung Selatan, Nilai 38.061.681.300, eksekutor PT.Mina Fajar Kekal, Sangkaan Ongkos yang dikorupsi sama dengan tugas pantai sukaraja, Tetapi, masih kata Ashari yang paling utama kembali ialah dianya benar-benar prihatin berpikir, dengan tingkah pelaku kontraktor eksekutor pada tugas pengaman pantai yang menyalahi ketentuan memakai Material Galian C secara ilegal, semestinya sebagai perusahaan Professional, Galian C sebagai material khusus didapat dari pabrik yang telah mempunyai ijin sah dari pemda, Pungkasnya.

Walau sekian hari lalu kami telah mendapatkan surat balasan dari kantor Balai Besar Daerah Sungai Mesuji Sekampung, Pada SNVT. Penerapan Jaringan Sumber Air Mesuji
Sekampung.yang ditanda bereskan oleh kepala satker, Eddy Suwandi, ST dengan nomor : UM.01.02-AW/S-PTSA/63 tertanggal 16 September 2021, tetapi dianya belum juga senang dengan jawaban itu karena jawaban itu tidak berkaitan dengan surat yang sudah dikirim, yang salah satunya isi jawabnya berkaitan Galian C, dalam jawabnya yang dicatat salah satunya points ialah menyaksikan kearifan lokal, dan telah mempunyai legal penilaianon dari advokat kejaksaan,.dan jawaban lainnya tidak disisipkan ketentuan hukumnya atau photo visual. Ucapnya.

' Ini benar-benar lucu ! Arti Kearifal lokal ialah mematuhi Hukum itu yang betul, Tegas Ashari
seperti yang sudah ditata dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor tiga tahun 2020 Mengenai Peralihan atas undang-undang nomor empat tahun 2009 Mengenai pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158, " Tiap orang yang lakukan Penambangan tanpa ijin seperti diartikan dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda terbanyak Rp100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)", Pasal 161, Tiap orang yang memuat, manfaatkan, lakukan Pemrosesan dan atau Pemurnian, Peningkatan dan/atau Pendayagunaan, Pengiriman, Pemasaran Mineral dan/atau Batubara yang tidak datang dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin seperti diartikan dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda terbanyak Rp 100.000.000.000 (100 miliar rupiah), selanjutnya Ketentuan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor tujuh tahun 2020
Mengenai Tata Langkah Pemberian Daerah, Hal pemberian izin, Dan Laporan Pada Aktivitas Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 6, " lakukan pemrosesan dan/atau pemurnian hasil dari Penambangan yang tidak mempunyai IUP, Ijin Pertambangan Rakyat, atau IUPK; " dan Ketentuan pemerintahan nomor: 23 tahun 2010 mengenai penerapan aktivitas usaha pertambangan
mineral dan batu bara, Katanya.

Sementara pada kantor daerah departemen agama kota bandar Lampung hingga saat ini tidak ada jawaban, yang menurut Ashari telah sampaikan surat verifikasi di tanggal ( 08 /09 ) bertemu langsung dengan kepala kantor Mahmuddin Aris Rayusman, S.Ag, tetapi ia seakan terlepas tanggung-jawab dan memberikan persoalan itu ke Hendri salah satunya Petinggi pembikin Komitme (PPK ) pada 2 tugas pembangunan kantor KUA, yang menurut Hendri yang dapat jawab itu " ya, MTM tersebut.katanya saat diverifikasi di ruang kerjanya beberapa lalu.

"Ini benar-benar mengejutkan ! yang bernama PPK harus mempunyai sertifikasi tehnis penerapan dan mempunyai Sumber daya Manusia (SDM), saat masalah tiba bisa memberinya jalan keluar dan verifikasi obyektif.Tambah Ashari ke media.

Dengan begitu Sebagai bentuk tanggung-jawab dianya pada masyarakat dan pembangunan propinsi lampung, kesenangannya pada desa halaman, menurut dia, Tidak ada arah lain, Lampung ini benar-benar kaya, bahkan juga kekuatan kekayaannya dikenali dari dahulu, namun kenapa tidak disertai dengan penerapan pembangunan yang betul dan terbuka. Hal tersebut karena banyak pembuatan project yang tidak sesuai dengan detail atau panduan penerapan yang betul, Ini salah satunya factor yang membuat propinsi lampung jauh ketinggalan dengan wilayah lain. ujarnya

Karena itu, MTM siap jadi Garda paling depan lakukan peranan pemantauan dan kontrol pada pembangunan di propinsi lampung, MTM bersama rakyat lampung memiliki komitmen memberantas pelaku-oknum kontraktor-kontraktor "busuk dan nakal" dan pelaku Pejabat-pejabat yang lakukan konspirasi, kolusi dan nepotisme yang cuman pikirkan cari untung semata-mata, tanpa pikirkan kualitas pembangunan di tanah lada ini, Kata Ashari hermansyah, Dewan Direktur MTM Lampung

Saat ditanyakan mass media, berkaitan Sangkaan project memiliki masalah lainnya seperti Rusun Itera, Unila, Perbaikan kantor kemenkumham, dan Jalan lintasi itera, dianya sedang menyiapkan pola dan beberapa data permulaan sebagai bahan laporan nanti, tutur ashari.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post