LSM GPAN melaporkan P3A kab.lampung tengah ke POLDA LAMPUNG



Lampung Tengah, UNDERCOVER - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) merupakan program strategis nasional di Indonesia selain progres kerja lebih menyentuh sektor area pertanian yang secara langsung menjadi salah satu faktor elemen perkuatan ekonomi karena berhubungan dengan sarana pendukung lumbung pangan nasional. Hal ini menjadikan Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Balai Besar mesuji di Provinsi Lampung. Program ini selain dikerjakan secara padat karya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sehingga digadang gadang dapat membantu perkuatan ekonomi masyarakat petani juga pembangunan akan lebih tepat guna dan berkualitas lebih baik karena mengimplementasikan budaya masyarakat desa di indonesia.

Namun berbanding terbalik ketika TIM Investigasi LSM GPAN melakukan Investigasi ke lokasi pekerjaan dan melakukan pengambilan data melalui salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (identitas.red) salah satu P3A pada pelaksanaan Program P3TGAI di lampung Tengah yang dikerjakan langsung oleh P3A menjadi catatan buruk dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan P3TGAI di lampung . Hal ini berhubungan dengan mekanisme dan regulasi yang telah direncanakan pada pembangunan irigasi tersier yang berkonsep beton cetak yang terakumulasi pada RAB yang terdapat pada Rencana Kerja (RK) P3A, laporan penggunaan dana (LPD) 1 danLPD 2 dengan mengacu pada perencanaan adukan 1 semen:2 pasir :3 split atau di konversi menjadi K.225 dengan dimensi disesuaikan dengan RAB yang tertera di Rencana Kerja (RK) P3A terlaksana dengan perbandingan pasir lebih besar dibandingkan batu split sehingga bukan hanya saja membuat kualitas beton cetak menjadi buruk namun menimbulkan kerugian negara 300 rb-400 rb /kubik karena harga pasir 130 rb/kubik sedangkan split 400 rb/kubik dengan selisih 270 rb/kubik terakumulasi P3A bisa meraup keuntungan sekitar 20 juta – 50 juta dalam setiap kontrak P3A yang teranggarkan dengan nilai kontrak Rp.195.000.000,-.

Menindak lanjuti hal tersebut Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia yaitu Edi Syahputra, ST telah mengirim surat Pelaporan ke POLDA LAMPUNG serta tembusan ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta pihak terkait untuk turun melakukanpemeriksaan terhadap P3A Kabupaten Lampung Tengah dan mengaudit penggunaan anggaran yang disesuaikan dengan RAB,LPD1 dan LPD 2 terhadap kualitas hasil pekerjaan dilapanan baik secara teknis maupun administrasi yang sesuai regulasi . Kami akan mendampingi pihak yang berkewenangan yaitu POLDA lampung utuk segera melakkan tindak lanjut terhadap laporan LSM GPAN dengan nomor surat B/1595/III/2021/sekum perihal dugaan TIPIKOR pada kegiatan P3TGAI di Kabupaten Lampung Tengah , agar segera seluruh P3A Kabupaten Lampung Tengah diperiksa dan bilamana terdapat temuan maka agar POLDA LAMPUNG dapat menerapkan langkah dan tindakan hukum yang sesuai undang undang demi tegaknya supreasi hukum yang berlaku di Indonesia .

Awak media mencoba mengklarifikasi ke salah satu P3A yang ada di lampung tengah namun susah untuk ditemui serta di minta keterangan, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait akan hal ini.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post