WOWW...Kepala Desa Terpilih PAW Desa Sungai Badak Diduga Pakai Ijazah Palsu

 


Mesuji, UNDERCOVER - Mantan Anggota DPRD Mesuji Periode 2004-2009, Faisal melaporkan Surti Oknum Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, , ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah 


Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-203/V/2021/PoldaLampung/ResorMesuji/SPKT, Faisal melaporkan Surti pada tanggal 31 Mei 2021.


Menurut Faisal, laporan ini berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat terkait penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Terpilih PAW Desa Sungai Badak, Surti.


" Saat menerima informasi soal ijazah palsu Surti (Kepala Desa), Saya pun dengan beberapa kolega saya menindaklanjuti dan mengklarifikasi hal tersebut ke sekolah yang bersangkutan," Ujarnya kepada awak media, Selasa (1/6/2021).


Namun, lanjut dia, saat melihat nomor induk dan fhoto yang tertera di ijazah yang digunakan Kepala Desa, Surti, ternyata bukan atas namanya.


" Jadi ketika melihat fakta di sekolah itu, nomor induk dan fhoto yang ada di ijazah Surti ternyata milik Linda Apriyani. Makanya, kita melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ini ke Kepolisian," tandasnya.


Ia meyakini bahwa kepolisian akan bertindak cepat dan profesional menyikapi persoalan dugaan pemalsuan ijazah ini.


" Saya juga berharap penyidik ikut memintai keterangan panitia, BPD dan Camat terkait ijazah palsu dan penyelenggaraan tahapan dan pemilihan Kepala Desa, Desa Sungai Badak," Harap Faisal.


Selain itu, Faisal juga menilai bahwa terpilihnya Kepala Desa PAW Desa Sungai Badak, Surti, cacat hukum. Karena penundaan pelaksaan pilkades Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Dan hasil PTUN, pihaknya menang dalam Persidangan.


" Selama surat penundaan itu belum dicabut, maka belum boleh ada tahapan. Sudah pasti ini ada upaya perbuatan melawan hukum. Artinya mereka kan yang banding jadi mereka yang memperpanjang penundaan, bukan malah membuka tahapan Pilkades yang baru," Katanya.


Untuk diketahui, tambah Faisal, pada Rabu tanggal 03/06/2021, dirinya diundang rapat oleh pihak Legislatif DPRD Mesuji, terkait ijazah Palsu. 


" Ini bukan masalah jabatan Kepala Desa lagi. Tapi, demi tegaknya peraturan perundang-undangan di Kabupaten Mesuji," imbuh Faisal.


Setali tiga uang, Edi Sandani, salah satu warga Desa Sungai Badak, mendukung Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Terpilih PAW Desa Sungai Badak, Surti.


" Kita dukung Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan ijazah palsu ini (Kepala Desa, Surti). Dan saya yang juga calon Kepala Desa merasa dipermainkan dan menjadi korban atas tindakan panitia Pilkades Desa Sungai Badak dan Ketua BPD," Ucapnya.(Edy palay) 

Post a Comment

Previous Post Next Post