Kepolisian Jakarta Ungkap 2 Kasus Pencabulan Dibawah Umur


Jakarta, UNDERCOVER - Kurun waktu 2 bulan polsek kembangan mengungkap sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantara nya SAP (15), MF als B (17) dan RM als M (22).


Ironisnya dari penangkapan kasus kasus pencabulan tersebut dilakukan terhadap pelaku SAP (15) merupakan seorang pelajar smp dan korban berinisial AM (17) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).


Kapolsek kembangan Kompol H Khoiri didampingi Kpai ibu Putu elvina, Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman soheh dan p2tp2a ibu siti Nurhayati mengatakan bahwa polsek kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini.


"Ironis nya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya juga yg masih dibawah umur" ujar kompol H Khoiri, kamis (18/3/2021).



Pengungkapan ini menurutnya sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk kasus tersebut dimana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depan.


Sementara Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mentalnya baik lahir maupun batinnya.


"Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan akhlak, revolusi mental dan akhlak" ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba menjelaskan bahwa kami dari polsek kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang pertama kasus ini terjadi Januari dilakukan oleh 2 orang satu dewasa satu anak anak usianya 16 tahun. 


Korbannya anak anak juga. Dalam kasus Kedua korban perempuan anak usia 17 dan berusia 15 tahun.


"Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promosi kontak whatsapp" ujar niko.



Niko memaparkan jadi misal saya korban saya gak punya teman saya minta tolong rekan saya punya kontak whatsapp lebih banyak agar saya dipromosikan belakangan si pelaku lihat sambil menirukan pelaku pelaku "wah boleh nih kenalan" kemudian muncul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan.


 "Pelaku yang masih berstatus pelajar Sekolah menengah pertama (smp) diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar sekolah terpedaya oleh pelaku" ujar niko.


Dari kasus tersebut dilakukan oleh pelaku SAP (15) terhadap korban AM umur 17 dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering kali ditolak karena alasan takut dimarahi oleh orangtua nya dan pada tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 wib, pelaku ajakan jalan dan akhirnya korban mengiyakan dan korban kemudian dijemput oleh pelaku didepan Jl. Muhasyim, Gg. Dulmatan kota Tangerang, dengan menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan kemudian mengambil hp milik korban dan memasukannya kedalam kotak motor pelaku, kemudian mengajak korban ke tempat sepi yang berada di samping kolam renang villa meruya kembangan dengan alasan ingin melihat.


Lanjut niko menjelaskan Setibanya di lokasi kemudian melakukan tindakan yang menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak "tolong tolong" karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar yang bertindak langsung perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak.


Kemudian pelaku yang melakukan perbuatan cabul tersebut, korban yang sempat pelaku kejahatan dengan menendang nendang kaki pelaku dan berusaha berteriak namun korban tidak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak kemudian pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal setelah tidak korban berdaya kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga keluar sperma niko.



Setelah pulang kerumah kemudian korbannya mengadukannya ibu korban, anaknya yang mendengar telah mendapat kan perlakuan tersebut kemudian mendatangi polsek kembangan untuk membuat laporan.


Kemudian kasus kedua korban RA oleh pelaku MF dan RM kenalan diajak ke rumah lalu dibujuk bujuk dan di rayu rayu ujung ujungnya dicabulin.


Dimana korban RA diajak oleh pelaku MF untuk belajar bersama setibanya dirumah pelaku kemudian korban ke kamar atas sambil merayu rayu kemudian pelaku MF memegang bagian dada korban namun sama korban tangan aksi agar tidak memegang bagian dada korban kemudian pelaku merayu kepada korban kembali hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku setelah puas mencabuli korban pelaku MF mandi dan beralasan ingin beli sparepart motor.


Lanjut pelaku memanggil pelaku lain yaitu temennya RM.


"eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau kesini aja dateng tapi pinter lo lah ngomong" ucapnya.


Setelah RM tiba di lokasi kemudian naik ke kamar dan mencabuli korban.


Lebih jauh niko menjelaskan setelah kami menerima laporan tersebut kemudian kami bersama tim bergerak cepat melakukan profil melalui kontak whatsapp hingga akhirnya kami bersama tim berhasil.


Guna untuk bertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Sumber,

Humas Polres Metro Jakarta Barat



Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post