KPK Bongkar Dugaan Kasus Suap Gubernur Sulsel

 


Nasional, UNDERCOVER -  Pantauan KPK mengenai kasus suap proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) telah dilakukan sejak Februari. menurut Ketua KPK Firli bahuri, sejak Februari 2021 telah terjadi komunikasi antara 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah (NA) dan Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku penerima suap dan Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.

 

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).


BACA JUGA : Bantahan Jubir, Terkait Berita OTT Gubernur Sulsel






Lebih lanjut Firli memaparkan kronologis kejadiannya "Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS, pada sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira".

 

NA mengatakan kepada ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel), bahwa kontraktor proyek di Kawasan Wisata Bira akan dikerjakan kembali oleh AS, yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD TA 2022, ujar Firli.

 

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS," tutur Firli.

 

Ketika OTT dilakukan pada 26 Februari malam, AS diduga telah menyerahkan uang kepada NA melalui ER sejumlah Rp 2 miliar, namun Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain. Sehingga, jika dijumlah total uang itu mencapai Rp 5,4 M.

  

Saat ini, KPK telah menahan 3 tersangka tersebut. Mereka di tahan di rutan KPK. NA ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan AS di Rutan Gedung Merah Putih.

 

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," tutup Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Wan Ajo dan Russel Ray Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post