Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Mingrum dan Ririn Ungkap Aliran Uang Rp65 Juta


BANDAR LAMPUNG
– Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pemberian dan penerimaan uang.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (4/11/2026), mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari memberikan keterangan mengenai uang yang disebut mencapai Rp65 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Ririn Kuswantari, Mingrum Gumay, M. Hermawan Eriyadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Di hadapan majelis hakim, Mingrum membenarkan bahwa Arinal pernah menyampaikan janji pemberian uang yang berkaitan dengan dana PI. Ia mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut saat berada di ruang transit sebelum rapat paripurna.

“Ya benar Arinal bilang begitu, tapi saya tidak tanggapi karena saya pikir tidak serius,” ujar Mingrum.

Mingrum mengatakan, dirinya kembali mendengar janji serupa ketika bertemu Arinal di rumah dinas gubernur.

Meski demikian, ia membantah pernah menerima uang dari Arinal maupun pihak lain terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) LJU.

“Saya tegaskan tidak. Saya tidak pernah menerima dari Arinal, Pemprov, PT LJU, PT LEB. Saya tidak terima yang berkaitan dengan perda,” tegasnya.

Dalam persidangan, Mingrum juga menjelaskan proses pembentukan anak usaha PT LJU, yakni PT LEB. Menurutnya, revisi perda dilakukan melalui mekanisme DPRD, termasuk pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dan persetujuan bersama kepala daerah.

Ia menyebut usulan kontribusi dividen kepada kas daerah muncul setelah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kondisi APBD yang mengalami defisit.

Sementara terkait penggunaan dana PI untuk investasi kapal penyeberangan Bakauheni-Merak, Mingrum mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut.

Mingrum Akui Terima dan Kembalikan Uang Rp15 Juta

Dalam kesaksiannya, Mingrum turut mengungkap pemberian uang Rp15 juta dari Ririn sekitar 2023. Ia membenarkan menerima uang tersebut, tetapi menegaskan pemberian itu tidak berkaitan dengan pembahasan perda.

Menurut Mingrum, uang tersebut diperuntukkan bagi pengamanan demonstrasi buruh karena anggarannya tidak tersedia dalam APBD.

Ia mengaku telah mengembalikan uang Rp15 juta tersebut kepada penyidik pada 22 Mei.

“Saya sudah serahkan ke penyidik sebagai tanggung jawab saya,” ujarnya.

Ririn Ungkap Pemberian Uang Rp50 Juta

Sementara itu, Ririn Kuswantari membeberkan pertemuan di Cafe Woodstairs yang turut dihadiri Arinal. Ririn mengatakan, dirinya dihubungi langsung oleh Arinal untuk menghadiri pertemuan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui agenda pembahasan sebelum pertemuan berlangsung.

Menurut Ririn, dalam pertemuan itu Arinal menyampaikan bahwa sebelumnya PT Wahana Raharja telah ditunjuk pada masa Gubernur Ridho Ficardo. Namun, Arinal disebut tidak menginginkan perusahaan tersebut menerima dana PI.

“Beliau menanggapi tidak mau Wahana Raharja. Dia bilang mau PT LJU yang menerima PI,” ungkap Ririn.

Ririn juga membenarkan pernah mendengar Arinal menjanjikan uang kepada pimpinan DPRD, baik di ruang transit maupun saat pertemuan di rumah dinas gubernur.

Selain itu, Ririn mengungkap pemberian uang Rp50 juta dari Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriyadi, setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut Ririn, Hermawan menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari Arinal.

“Pak Hermawan datang, dia bilang dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta. Saya bilang takut,” tutur Ririn.

Ririn mengatakan Hermawan kemudian menyebut uang tersebut sebagai tantiem atau hak direksi. Ia mengaku sempat mempertanyakan siapa saja yang telah menerima uang tersebut.

Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi untuk mendalami proses pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES serta dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Post a Comment

Previous Post Next Post