Dugaan Penyadapan Seret Nama Mantan Kapolri, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Hukum


 NOVEMBER 2026 – Perkara dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan nama mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai etika jabatan, batas kewenangan, serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Perkara tersebut menjadi sensitif karena sosok yang dikaitkan merupakan mantan Kapolri, pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di institusi kepolisian. Dugaan ini pun memiliki dimensi lebih luas, terutama terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut prosedur teknis penyadapan. Kasus ini juga berkaitan dengan penggunaan kewenangan negara, perlindungan privasi, keamanan, serta kredibilitas institusi penegak hukum.

Pada prinsipnya, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa landasan hukum yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui proses penegakan hukum. Untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi spekulasi tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan fasilitas maupun kewenangan negara.

Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, pengalaman, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan tidak boleh memengaruhi objektivitas penanganan perkara. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan yang dikaitkan dengan seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diuji melalui proses peradilan yang independen.

Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam mempertahankan kewibawaan hukum dan legitimasi lembaga penegak hukum.

Jika benar fasilitas atau kewenangan negara digunakan untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi maupun pihak yang memperoleh perlindungan karena kedudukan atau jabatan.

Ketika sosok yang pernah berada di puncak institusi penegak hukum dikaitkan dengan dugaan pelanggaran, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum: siapa yang mengawasi para pengawas?

Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan individu maupun kelompok. Hukum harus ditegakkan secara adil, termasuk ketika perkara menyangkut nama-nama besar yang pernah menduduki jabatan penting.

Pada akhirnya, jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berganti, dan kedudukan dapat berubah. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan pangkat maupun jabatan.

(RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post