PKB Nilai Putusan MA Bisa Jadi Dasar DPR Ajukan HMP terhadap Gibran


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 dapat menjadi pijakan bagi DPR RI untuk mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran memiliki kaitan dengan pelaksanaan hak politik DPR.

Menurut Khozin, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan instrumen konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), Khozin menyebut MA telah menyatakan objek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 batal demi hukum.

Ia menilai keputusan tersebut perlu menjadi perhatian DPR dalam menentukan langkah politik dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Khozin menjelaskan, DPR memiliki tiga hak yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ia menegaskan, ketiga instrumen tersebut tidak harus ditempuh secara berurutan. Masing-masing hak dapat digunakan secara terpisah sesuai kebutuhan dan pertimbangan DPR.

Saat ini, PKB disebut tengah mengkaji secara serius kemungkinan penggunaan hak angket menyusul putusan MA tersebut.

Menurut Khozin, hak angket memiliki landasan hukum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ketentuan itu mengatur kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai memiliki dampak penting, strategis, dan luas bagi kehidupan masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Khozin menegaskan, hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, hak tersebut dapat digunakan untuk menelusuri pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan maupun proses administrasi penerbitan Suket penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ia juga menilai hak menyatakan pendapat memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Khozin merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR menyatakan pendapat apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan dasar tersebut, Khozin menyebut terdapat dua kemungkinan langkah politik yang dapat dipertimbangkan DPR. Pertama, menggunakan hak angket terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Kedua, langsung mengajukan hak menyatakan pendapat tanpa melalui hak angket.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan opsi politik yang disampaikan PKB. Putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan DPR bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Di sisi lain, pada Senin (2/11/2026), MA membatalkan konferensi pers untuk menjelaskan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

detiknews+1

Khozin menyatakan PKB masih mengkaji langkah yang akan ditempuh DPR, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

Post a Comment

Previous Post Next Post