Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Dukungan tersebut sejalan dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang telah mengharamkan penggunaan vape sejak 2020.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, mengatakan organisasi tersebut telah memiliki kebijakan terkait larangan penggunaan rokok elektrik. Pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan di lingkungan persyarikatan turut melibatkan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN).
“Ya, itu sudah diputuskan dan instansi di lingkungan Muhammadiyah, itu ada MTCN ya. Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Jadi, mereka yang menangani itu di lapangan,” kata Syamsul saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Syamsul menegaskan, Muhammadiyah mendukung upaya Polri memberantas peredaran vape yang mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan organisasi tersebut.
Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan pemberantasan vape narkoba merupakan konsekuensi dari keputusan keagamaan yang telah ditetapkan Muhammadiyah.
“Kita sangat mendukung itu (langkah Polri), itu kan sudah difatwakan, konsekuensinya harus mendukung kebijakan-kebijakan sealur dengan itu. Enggak mungkin kita memfatwakan tapi kita berbeda itu kan tidak mungkin ya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Ustadi Hamsah, menjelaskan bahwa fatwa mengenai keharaman vape telah diterbitkan pada 2020.
Ia menerangkan, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki tugas menetapkan keputusan hukum keagamaan. Adapun sosialisasi dan tindak lanjut penerapan fatwa menjadi tanggung jawab bidang atau instansi terkait di lingkungan Muhammadiyah.
“Maka prinsip yang dipegang oleh tarjih atau Muhammadiyah ya apa yang sudah diputuskan itu. Sehingga upaya-upaya untuk mensosialisasikan itu kita kembalikan ke bidang-bidang terkait ya. Jadi tarjih memproduksi atau hanya mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat hukum keagamaan,” kata Ustadi.
Ia menambahkan, fatwa mengenai vape merupakan kelanjutan dari keputusan Muhammadiyah terkait hukum rokok konvensional. Penerapannya di lapangan tetap mengacu pada ketetapan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Fatwa Haram Vape Sejak 2020
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektronik pada 2020. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya tren penggunaan vape, termasuk di kalangan anak-anak dan generasi muda.
Larangan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette, yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, sebelumnya menjelaskan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi perkembangan penggunaan rokok elektronik.
Dalam keputusan tersebut, merokok menggunakan e-cigarette dinyatakan haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk perbuatan mengonsumsi sesuatu yang membahayakan.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba'is (merusak/membahayakan),” ujar Wawan dalam keterangan tertulis saat fatwa diterbitkan.
Fatwa tersebut juga menilai penggunaan rokok elektronik mengandung unsur tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri.
Selain menetapkan hukum penggunaan vape, Muhammadiyah merekomendasikan agar seluruh unsur persyarikatan berperan aktif dalam mencegah penggunaan rokok elektronik maupun rokok konvensional.
Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencegah dampak buruk penggunaan produk tembakau, terutama bagi generasi muda.

Post a Comment