BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp1,16 miliar yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, memasuki babak baru. Politisi Partai Golkar, Yuhadi, mengakui sempat menguasai satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), Yuhadi menjelaskan bahwa kendaraan itu berada dalam penguasaannya setelah Yunika menitipkannya pada April 2026. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut bermula ketika Yunika meminjam sejumlah uang kepadanya.
Karena sedang berada di Jakarta, Yuhadi meminta Yunika mengambil uang melalui sopirnya. Namun, beberapa hari setelah penyerahan uang, sopir tersebut melaporkan bahwa Yunika justru menitipkan satu unit mobil.
Yuhadi mengaku kemudian menghubungi Yunika untuk menanyakan status kendaraan tersebut. Saat itu, menurut Yuhadi, Yunika menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan milik ibunya dan meminta agar kendaraan itu dipegang terlebih dahulu.
“Tidak apa-apa, Ketua, pegang saja. Itu mobil Mami saya,” ujar Yuhadi menirukan percakapannya dengan Yunika.
Penguasaan kendaraan tersebut, lanjut Yuhadi, berakhir setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya. Setelah mendapat penjelasan bahwa mobil itu bukan milik Yunika dan berkaitan dengan perkara pidana, ia mengaku langsung menyerahkannya kepada penyidik.
Polda Lampung Telusuri Tujuh Kendaraan
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan Yuhadi terkait penguasaan satu unit kendaraan dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha rental berinisial D dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dari sekitar tujuh kendaraan yang berkaitan dengan kasus itu, penyidik masih menelusuri alur pemindahtanganan aset, termasuk dugaan adanya kendaraan yang digadaikan.
Polisi juga menyebut masih terdapat sejumlah keterangan saksi yang belum sinkron. Karena itu, penyidik berencana memanggil kembali Yunika Indahayati dan sejumlah saksi untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak.
“Makanya harus kita sinkronkan dulu antara keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Sehingga nanti ketemu benang merahnya di mana, atau alur cerita, atau kalau pun ada tindak pidana nanti akan ketemu,” tegas Ujang.
Penelusuran Pihak yang Menguasai Kendaraan Jadi Sorotan
Perkembangan kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap alur perpindahan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan mobil rental tersebut.
Pengakuan Yuhadi bahwa satu unit kendaraan sempat berada dalam penguasaannya menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami penyidik. Namun, penguasaan kendaraan itu sendiri tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Aparat penegak hukum perlu mengungkap asal-usul setiap kendaraan, pihak yang menyerahkan dan menerima, dasar pemindahan penguasaan, hingga kemungkinan adanya transaksi atau penggadaian.
Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perpindahan kendaraan. Langkah tersebut penting agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang pertama kali dilaporkan, tetapi dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah.
Sebagai pejabat publik, setiap anggota dewan juga dituntut menjaga integritas dan memberikan teladan dalam menghormati proses hukum. Karena itu, transparansi dan sikap kooperatif seluruh pihak yang dimintai keterangan menjadi penting selama penyidikan berlangsung.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menelusuri keberadaan kendaraan yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum. (Red)

Post a Comment