TULANG BAWANG – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Kali ini, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik terkait pemberitaan perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang utusan diduga mendatangi kediaman tim media di kawasan Jalan Tiga, Perumahan Talang Tembesu, Tulang Bawang.
Utusan tersebut disebut menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan BUMD tidak dilanjutkan.
Kedatangan utusan itu disebut tidak disertai dokumen sanggahan, data pembanding, maupun penjelasan resmi mengenai pengelolaan keuangan BUMD yang tengah menjadi sorotan.
Wartawan Diminta Hentikan Pemberitaan
Menurut sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, kedatangan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Sumber tersebut mengatakan, apabila pihak yang diberitakan memiliki keberatan terhadap materi pemberitaan, klarifikasi maupun hak jawab dapat disampaikan dengan data dan dokumen pendukung.
“Mereka tidak datang membawa dokumen klarifikasi atau membuka laporan keuangan secara transparan, melainkan meminta berita dihentikan. Jika pengelolaan dana BUMD memang sesuai aturan, seharusnya ditunjukkan melalui audit independen atau laporan resmi,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan intimidasi maupun intervensi tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang mengaku menerima atau mengetahui kejadian. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding terkait peristiwa tersebut.
BUMD Sebelumnya Disorot
Sebelumnya, pemberitaan mengenai SPBU BUMD Tulang Bawang juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam pemberitaan terpisah, terdapat tudingan mengenai dugaan penggelembungan kuota pengisian serta pungutan tambahan kepada kendaraan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan tersebut.
Sejumlah pihak juga telah mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan di lingkungan BUMD Tulang Bawang. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Dewan Pers sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menyatakan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Pers. Pada Juli 2026, Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugasnya, sementara wartawan tetap diwajibkan mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun manajemen BUMD belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan intervensi terhadap pemberitaan tersebut.
Pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Post a Comment