TARING Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Lampung Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis


 BANDAR LAMPUNG — Pewarta Dalam Jaringan (TARING) Lampung mendukung evaluasi terhadap mekanisme kerja tim media Gubernur Lampung menyusul dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada tindakan yang menghambat wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan itu digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap AA saat melakukan peliputan. Dalam peristiwa tersebut, AA disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman.

Persoalan itu mendapat perhatian sejumlah organisasi pers di Lampung. Dalam dialog tersebut, para jurnalis turut menyampaikan laporan lain mengenai dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir antara lain IJP, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, TARING, dan PFI.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

TARING Dorong Dialog Berujung Evaluasi Konkret

Ketua TARING Lampung, Yusmart DS, menyatakan mendukung dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Namun, menurut Yusmart, dialog perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang.

“ Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Yusmart.

Ia juga menilai kewenangan tim media gubernur perlu diperjelas agar pelaksanaan tugas pendampingan kegiatan kepala daerah tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik.

“Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Yusmart, jurnalis memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan perlu dijamin selama wartawan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kaidah jurnalistik.

Kejelasan prosedur dan pembagian kewenangan dinilai penting agar petugas yang mendampingi kegiatan kepala daerah memahami batas perannya, sekaligus menghormati independensi kerja pers.

Pemprov Lampung Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur terkait persoalan yang terjadi.

“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Ia menegaskan evaluasi akan menjadi perhatian pemerintah. Pemprov Lampung, lanjutnya, akan memastikan prosedur peliputan kegiatan gubernur berjalan dengan baik sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemprov Lampung juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada pihak media.

Meski demikian, sejumlah jurnalis masih berharap pihak yang diduga terlibat dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung atas kejadian tersebut.

Insan Pers Minta Jaminan Kebebasan Peliputan

Bagi insan pers, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui permintaan maaf. Perbaikan mekanisme kerja, kejelasan kewenangan tim media gubernur, dan jaminan akses peliputan menjadi hal yang turut didorong dalam dialog tersebut.

Evaluasi diharapkan menghasilkan prosedur yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan kepala daerah. Dengan demikian, koordinasi di lapangan dapat berjalan tanpa membatasi kerja wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan profesionalitas jurnalistik. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau tindakan yang berpotensi menghambat peliputan.

TARING Lampung berharap dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung menjadi titik awal perbaikan, bukan sekadar respons sesaat terhadap polemik yang berkembang.

Dengan evaluasi yang konkret dan komitmen bersama, hubungan pemerintah dan media diharapkan tetap berjalan secara profesional, terbuka, serta menghormati peran masing-masing dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Catatan redaksi: Dugaan penghalangan peliputan dalam berita ini disampaikan berdasarkan informasi dan keterangan yang tercantum dalam naskah. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Post a Comment

Previous Post Next Post