LAMPUNG TENGAH — Sulpakar kembali dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Setelah menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Lampung, ia kini dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Sulpakar dilantik oleh Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri di Aula Siger Lantai IV Kompleks Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (1/10/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/187/B.a.VII.04/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Ia mengisi kekosongan jabatan Sekda Lampung Tengah setelah Welly Adiwantra tidak lagi menjalankan tugasnya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan jabatan baru tersebut, Sulpakar saat ini tercatat sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung sekaligus Pj Sekda Lampung Tengah. Ia sebelumnya juga mendapat penugasan sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Lampung sejak Mei 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Namun, status jabatan Sulpakar sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan kini tengah dikaji Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rendi Riswandi mengatakan pihaknya akan menelaah kembali penugasan Sulpakar sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan setelah yang bersangkutan dipercaya menjadi Pj Sekda Lampung Tengah.
“Untuk Plt Dinas Kehutanan, itu kan jabatan sementara. Nanti akan kita telaah,” kata Rendi.
Rendi juga menjelaskan penunjukan Sulpakar sebagai Pj Sekda Lampung Tengah dilakukan atas permohonan Plt Bupati Lampung Tengah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Menurutnya, masa jabatan Pj Sekda memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Diminta Jaga Integritas dan Koordinasi
Saat pelantikan, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri meminta Sulpakar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.
Koheri juga menekankan pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sementara itu, Sulpakar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Tengah untuk menjaga kekompakan dan bekerja bersama menerjemahkan visi serta misi pemerintah daerah ke dalam program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sorotan terhadap LHKPN
Selain soal rangkap jabatan, informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sulpakar juga menjadi perhatian.
Dalam naskah awal disebutkan Sulpakar melaporkan harta kekayaan sekitar Rp15,32 miliar pada 2023. Namun, angka dan rincian tersebut sebaiknya merujuk langsung pada dokumen LHKPN KPK untuk memastikan tahun pelaporan, nilai kekayaan, serta komponen hartanya se
Post a Comment