Sidang Dugaan Korupsi PI OSES, JPU Hadirkan Delapan Saksi di PN Tanjungkarang

 


BANDAR LAMPUNG
— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan delapan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/10/2026).

Perkara tersebut menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Delapan saksi yang dihadirkan berasal dari unsur direksi, komisaris, staf perusahaan daerah, serta pengelola badan usaha milik daerah (BUMD). Salah satunya Budhi Darmawan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

JPU Zahri Kurniawan menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengelolaan perusahaan daerah, penunjukan penerima PI, serta tata kelola PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Delapan saksi tersebut memiliki latar belakang dan periode jabatan berbeda. Keterangan mereka berkaitan dengan proses pengambilan keputusan perusahaan, hubungan antarbadan usaha, serta pengelolaan dana yang menjadi bagian dari perkara.

Mereka adalah:

  1. Indah Primadani, Direktur Keuangan PT LJU periode 2017–2020.

  2. Adelia Retnoningtias, staf administrasi PT LJU.

  3. Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT LJU periode 2015–2025.

  4. Aliza Gunado, Direktur Bisnis PT LJU periode 2020–2021.

  5. Budhi Darmawan, Komisaris Utama PT LJU periode 2023–2025.

  6. Ali Sarjono, Direktur PT LJU periode 2023–2025.

  7. Antonius Widi Atmoko, pejabat sementara direksi PDAM Way Guruh periode 2018–2019.

  8. Mertadinata, Direktur Utama Perumdam Way Guruh Lampung Timur.

Penunjukan PT LJU dan Kondisi Keuangan Perusahaan

Dalam persidangan, Adelia Retnoningtias memberikan keterangan mengenai penunjukan PT LJU sebagai penerima PI pada 2019. Keterangan tersebut berkaitan dengan proses penempatan peran perusahaan daerah dalam pengelolaan hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja migas OSES.

PI 10 persen merupakan skema hak partisipasi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dapat melibatkan BUMD atau badan usaha yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya mencakup proses penunjukan, pemenuhan persyaratan, struktur kerja sama, dan pengelolaan manfaat ekonomi bagi daerah.

Sementara itu, Aliza Gunado memberikan keterangan mengenai kondisi keuangan PT LJU dan proses penunjukan Heri Wardoyo sebagai komisaris. Informasi tersebut berkaitan dengan tata kelola perusahaan serta proses pengangkatan pejabat dalam struktur pengawasan dan pengurusan badan usaha.

Keterangan mengenai kondisi keuangan dan pengangkatan komisaris perlu dinilai bersama dokumen perusahaan serta bukti lain yang diajukan di persidangan. Hal-hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Gaji, Tunjangan, dan RUPS PT LJU

Keterangan Budhi Darmawan dan Ali Sarjono berkaitan dengan penandatanganan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain bagi komisaris dan direksi pada 2023. Keduanya juga memberikan keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU pada 2024.

Pokok keterangan tersebut menyangkut mekanisme pengambilan keputusan perusahaan, termasuk administrasi pemberian hak keuangan bagi pengurus dan pengawas. Dokumen penetapan remunerasi, risalah RUPS, dan dasar persetujuan menjadi bagian yang relevan untuk menilai proses tata kelola perusahaan.

Budhi Darmawan hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT LJU periode 2023–2025. Saat ini, ia menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung.

Keterangan Budhi dalam persidangan perlu dipahami sesuai hal-hal yang diketahui dan diterangkannya sebagai saksi. Jabatan yang pernah atau sedang diemban seseorang tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Persidangan Dalami Pendirian PT LEB dan Penyerahan PI

Dari unsur Perumdam Way Guruh, Antonius Widi Atmoko memberikan keterangan terkait pendirian PT LEB. Adapun Mertadinata menerangkan hal-hal mengenai pengangkatan direksi dan komisaris PT LEB pada 2022, penyerahan PI kepada Perumdam, serta peruntukan dana tersebut.

Keterangan itu berkaitan dengan hubungan antarbadan usaha daerah yang terlibat dalam skema pengelolaan PI. Proses pendirian perusahaan, pengangkatan pengurus, penyerahan dana, dan pertanggungjawaban penggunaannya menjadi bagian yang perlu ditelusuri untuk memahami rangkaian transaksi dalam perkara.

Dokumen pendirian perusahaan, keputusan pengangkatan pengurus, catatan transaksi, dan laporan pertanggungjawaban dapat membantu menguji keterangan para saksi. Seluruhnya harus dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan relevansinya terhadap dakwaan.

Andi Jauhari Yusuf juga disebut pernah menjadi terdakwa dan terpidana dalam perkara PT LEB. Status tersebut merupakan bagian dari riwayat perkara terdahulu dan perlu dibedakan dari kedudukannya sebagai saksi dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Perkara PI 10 Persen WK OSES

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan hak partisipasi 10 persen dari kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja OSES melalui badan usaha daerah. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hak partisipasi tersebut.

Persoalan yang diperiksa mencakup proses penunjukan penerima PI, tata kelola perusahaan daerah, hubungan antara PT LJU dan PT LEB, serta penyerahan dan penggunaan dana. Rangkaian keputusan dan transaksi itu perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang diajukan.

Pemeriksaan delapan saksi diharapkan membantu memperjelas kronologi dan mekanisme pengelolaan PI serta peran masing-masing badan usaha. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.

Proses persidangan masih memberikan ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Seluruh keterangan saksi akan dinilai bersama bukti lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai hukum yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post