Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lampung Utara



LAMPUNG UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menggunakan kendaraan dengan tangki ganda hasil modifikasi untuk membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan mitigasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, petugas yang melakukan pemantauan di Kecamatan Bukit Kemuning melihat sebuah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca.

Kendaraan tersebut diketahui telah menggunakan tangki ganda yang dimodifikasi. Petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM karena kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian solar secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan serangkaian penyelidikan hingga diketahui kendaraan tersebut dikendarai oleh H.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati solar subsidi yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pemindahan BBM.

Tangki Dimodifikasi dan Gunakan Barcode Orang Lain

Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Utara yang didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kanit Tipidter Ipda Sulthan, menjelaskan modus yang diduga digunakan pelaku.

Menurut polisi, tangki kendaraan dimodifikasi menjadi dua bagian sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, pelaku diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain.

“Modus pelaku dengan memodifikasi tangki mobil truk menjadi dua, kemudian pelaku mengisi solar di SPBU berulang kali dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca dan tangki modifikasi yang berisi sekitar 300 liter solar.

Polisi juga mengamankan 28 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 32 liter atau total sekitar 896 liter, serta 30 jeriken kosong berukuran 35 liter.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit rotak, dua unit tetmon atau tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.

Barang bukti lainnya berupa satu buah pelat nomor kendaraan F 8656 MD dan satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu.

Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM.

Dijerat Pasal Penyalahgunaan BBM

Atas perbuatannya, Hardiyanto dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik.

Kapolres Lampung Utara mengimbau pengelola SPBU agar lebih teliti dalam melayani pembelian BBM bersubsidi.

Pihak SPBU diminta memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian serta tidak melayani penggunaan barcode yang tidak sesuai.

Masyarakat juga diimbau menggunakan barcode BBM sesuai dengan kendaraan yang akan diisi.

“Kami mengimbau pihak SPBU agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan mobilnya. Kepada masyarakat, saat mengisi BBM agar menggunakan barcode sesuai dengan mobil yang akan diisi,” ujar Kapolres.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post