Dugaan Pemotongan Bansos Beras di Desa Sumber Nadi, Kades Ancam Pelapor dan Gertak Pers Pakai UU ITE


 LAMPUNG SELATAN — Penyaluran program Bantuan Pangan Beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumber Nadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, diwarnai dugaan penyimpangan volume dan tindakan intimidatif. Pemerintah desa setempat diduga memangkas jatah bantuan beras warga secara sepihak, serta melancarkan gertakan hukum terhadap jurnalis yang melakukan konfirmasi.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, jatah bantuan pangan yang seharusnya diterima sebesar 30 kilogram (kg) per penerima manfaat, disunat hingga warga hanya menerima 10 kg.

"Saking adilnya lurah Sumber Nadi, jatah beras 30 kg, dapetnya cuma 10 kg," keluh salah seorang warga penerima manfaat dengan nada kecewa pada Selasa (29/9/2026).

Guna menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media berjejaring melayangkan konfirmasi tertulis via perpesanan WhatsApp kepada Kepala Desa Sumber Nadi pada Selasa (29/9/2026). Wartawan mempertanyakan dasar hukum, ketersediaan dokumen kebijakan, serta transparansi data penerima atas pemotongan volume bantuan tersebut.

Namun, Kades Sumber Nadi enggan membeberkan regulasi maupun alasan teknis di balik pemangkasan bantuan tersebut. Kades justru mendesak agar wartawan membawa dan menghadirkan warga yang menjadi narasumber ke Balai Desa.

"Maaf bos, masyarakat saya yang mana itu? Coba bawa orangnya ke balai desa, nanti biar saya kumpulin semua warga," tulis Kades dalam pesan singkatnya.

Menanggapi permintaan tersebut, awak media secara tegas menolak dan menyatakan komitmen untuk melindungi identitas narasumber sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait Hak Tolak demi mencegah potensi intimidasi fisik maupun psikologis.

Karena tidak mendapatkan identitas pelapor, Kades Sumber Nadi berdalih bahwa kebijakan pemangkasan volume bantuan tersebut diambil atas dasar niat baik. "Sumber Nadi itu desa saya, demi menjaga kebaikan warga. Selagi itu baik demi warga apa boleh asal baik," klaim Kades.

Saat ditegaskan kembali mengenai keabsahan regulasi serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kades justru melayangkan nada gertakan dengan menyodorkan pasal-pasal pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ya pelajari itu isinya bos agar tidak salah langkah nanti Anda," tulis Kades mengancam.

Bahkan, Kades Sumber Nadi secara terbuka menyatakan akan menginstruksikan jajaran Kepala Dusun (Kadus) hingga Ketua RT untuk melacak sosok warga yang melaporkan dugaan penyimpangan ini. "Sore ini juga kami akan perintah PK RT untuk menanyakan warga kami, siapa yang melapor kepada sampean bos," lanjutnya.

Menanggapi insiden tersebut, Pimpinan Redaksi Media Publiknusantaranews.id sekaligus Pemegang Sertifikasi Kompetensi Utama dan Asesor Kompetensi Wartawan BNSP, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., mengecam keras sikap arogan oknum kepala desa tersebut.

Yudi menegaskan bahwa Bantuan Pangan Beras merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk menjaga ketahanan pangan dan menekan beban ekonomi masyarakat yang nama-nama penerimanya telah ditetapkan secara sah oleh Pemerintah Pusat.

"Pemangkasan hak penerima tanpa dasar hukum resmi merupakan bentuk pelanggaran administrasi berat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau pungli, dengan dalih apa pun," tegas Yudi.

Ia menambahkan, tindakan intimidasi terhadap narasumber serta upaya menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menganut sanksi pidana bagi pelakunya.

"Sebaiknya Pak Kades berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya mengenai kaidah serta SOP jurnalistik dan UU ITE agar betul-betul memahami kedua regulasi tersebut secara utuh dan tidak asal mengancam," pungkas Yudi.

Atas kejadian ini, masyarakat bersama insan pers mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat, Dinas Sosial, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Selatan untuk segera menerjunkan tim audit guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan bansos dan gertakan hukum di Desa Sumber Nadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post