BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara masif memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui percepatan pembenahan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta optimalisasi kanal komunikasi digital pemerintah secara faktual, transparan, dan terukur.
Langkah strategis tersebut dimatangkan dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin langsung pimpinan daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (30/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dari akuntabilitas dan kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seluruh dokumen serta proses penyelenggaraan pemerintahan yang diatur regulasi wajib dibuka secara transparan tanpa keraguan.
“Pemerintah memegang amanah dan kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan transparansi. Karena itu, kita tidak perlu khawatir untuk membuka dokumen publik yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marindo.
Ia mencontohkan dokumen strategis perencanaan dan penganggaran daerah, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai informasi publik yang wajib disajikan secara akurat, tertib, dan mudah diakses.
Marindo juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bersikap pasif dengan hanya mengandalkan PPID Utama di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), melainkan aktif menghidupkan fungsi PPID Pembantu di lingkungan dinas masing-masing.
“PPID adalah pejuang informasi. Tugas utamanya adalah memastikan seluruh informasi penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi hak publik dapat tersampaikan dengan presisi,” lanjutnya.
Mengenai dinamika komunikasi di era digital, Sekdaprov mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) memahami etika bermedia sosial sekaligus menjadi agen penyebar berita positif terkait pelayanan publik secara proporsional dan faktual, bukan sekadar menampilkan agenda seremonial semata.
Senada, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa penguatan PPID difokuskan pada pembenahan struktur kelembagaan dan pembaharuan Daftar Informasi Publik (DIP) di setiap perangkat daerah.
Ganjar menerangkan, klasifikasi informasi publik wajib dipahami dengan baik oleh seluruh pengelola informasi. Informasi yang wajib tersedia setiap saat harus disiapkan secara sistematis, sementara informasi yang sifatnya serta-merta—seperti kondisi darurat bencana atau kejadian luar biasa—harus segera disebarluaskan tanpa menunggu permohonan masyarakat.
“Untuk informasi yang dikecualikan, pengujiaannya tetap harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan regulasi, termasuk pengujian konsekuensi jika diperlukan,” terang Ganjar.
Di sektor pengelolaan media sosial, Ganjar mendorong transformasi pola komunikasi digital Pemprov Lampung agar bergeser dari narasi seremonial menuju penonjolan manfaat riil pembangunan. “Yang ditonjolkan bukan lagi siapa yang hadir dalam rapat, melainkan apa hasil keputusannya dan apa dampak positifnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat pemberitaan media yang tidak akurat atau tidak sesuai fakta, OPD diimbau untuk bersikap responsif dengan memanfaatkan mekanisme hak jawab dan klarifikasi berbasis data dan bukti yang sah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Roswandi, menekankan pentingnya soliditas dan kekompakan antarpengelola informasi di tingkat sekretariat OPD agar penghimpunan data dan publikasi program kerja dapat berjalan seragam dan terintegrasi.
Melalui evaluasi komprehensif ini, Pemprov Lampung menargetkan sistem pengelolaan informasi publik daerah dapat bertransformasi menjadi lebih responsif, adaptif, serta menjadi instrumen utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust) secara berkelanjutan.
Post a Comment