BANDAR LAMPUNG — Jabatan dr. Imam Ghozali, Sp.An, KMN, MKes sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dikabarkan akan berakhir pada Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pergantian Direktur RSUDAM. Posisi tersebut selanjutnya disebut akan diisi dr. Lukman Pura, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pergantian tersebut ditandai dengan agenda pengambilan sumpah/janji jabatan di Rupatama Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung, pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang menjadi dasar agenda tersebut disebut bernomor 400.14.1/3468/VI.04/2026, tertanggal 5 Oktober 2026.
Lukman Pura Disebut Jadi Plt Direktur RSUDAM
Lukman Pura disebut akan kembali menjalankan tugas di RSUD Abdul Moeloek sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur.
Penugasan tersebut disebut berlangsung hingga awal Desember 2026, mengingat Lukman Pura akan memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Pemprov Lampung disebut telah melakukan uji kompetensi (ukom) sebagai bagian dari proses pengisian jabatan Direktur RSUDAM secara definitif.
Adapun terkait kabar bahwa Imam Ghozali akan mendapat penugasan di pemerintah pusat, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pemprov Lampung maupun pihak terkait.
RSUDAM Sebelumnya Jadi Sorotan
Pergantian pucuk pimpinan RSUDAM ini berlangsung setelah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut sebelumnya mendapat sorotan terkait sejumlah persoalan.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, persoalan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap dokter mitra, serta sejumlah realisasi proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Di antaranya disebut terdapat persoalan pada pengadaan genset serta pekerjaan pengembangan instalasi listrik jaringan elektrikal yang dalam pemeriksaan BPK disebut mengalami kekurangan volume dengan nilai sekitar Rp625 juta.
Namun, berbagai persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan dan dokumen resmi yang menjadi dasar temuan, serta tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pribadi pejabat tertentu.
Pergantian Direktur RSUDAM selanjutnya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung memperkuat tata kelola, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan anggaran di rumah sakit milik daerah tersebut.
Catatan redaksional: Karena materi sumber menggunakan istilah “didepak”, “membersihkan rumah sakit”, serta memuat sejumlah tudingan terhadap pejabat dan pengelolaan RSUDAM, judul dan naskah di atas sengaja menggunakan bahasa yang lebih aman secara jurnalistik. Klaim mengenai alasan pergantian, penugasan ke pusat, maupun temuan BPK sebaiknya dikonfirmasi kepada Pemprov Lampung, Imam Ghozali, Lukman Pura, dan BPK RI Perwakilan Lampung sebelum dipublikasikan sebagai fakta final.

Post a Comment