Atasi Antrean SPBU, Gubernur Mirza Perketat Pengawasan BBM Subsidi Kendaraan Roda Enam

 


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperketat sistem pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan tegas ini diambil menyusul maraknya fenomena antrean panjang kendaraan berat yang memicu kemacetan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah pengetatan tersebut dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang dipimpin langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ruang Sungkai, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (12/10/2026). Rakor dihadiri jajaran PT Pertamina, DPC Hiswana Migas, pengelola SPBU, Polda Lampung, DPRD, Kadishub Lampung Bambang Sumbogo, Kasatpol PP Gadriyanto Abung, serta Kadis ESDM Budhi Darmawan.

Rakor ini merupakan tindakan cepat menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Mirza bersama Komisi XII DPR RI di SPBU Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan SPBU Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (9/10/2026) lalu.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa dari hasil sidak lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan adanya modus pelanggaran penggunaan kode QR (barcode) transaksi BBM bersubsidi yang tidak cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan.

"Mulai Selasa (13/10/2026), aturan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) resmi diberlakukan. Kendaraan roda enam ke atas akan kita awasi secara ketat agar tidak ada lagi barcode yang dipakai berulang kali atau berganti-ganti mobil. Petugas di lapangan akan mencocokkan kode QR langsung dengan dokumen STNK fisik," tegas Gubernur Mirza.

Selain pengetatan verifikasi dokumen transaksi BBM, Gubernur Mirza juga meminta instansi terkait menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung mengenai batas jam operasional angkutan barang/truk berkapasitas besar.

"Saya minta Perda Bandar Lampung ditegakkan. Truk roda enam atau lebih dilarang melintas dan masuk ke wilayah perkotaan pada pagi hingga sore hari. Ketentuan batasan jam ini harus dipatuhi untuk mengurai penumpukan di SPBU tengah kota," lanjutnya.

Mirza menambahkan, penertiban ini bertujuan memastikan apakah kelangkaan dan antrean disebabkan oleh lonjakan konsumsi (demand) riil atau adanya oknum yang melakukan praktik spekulasi dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

Guna mengawal kebijakan tersebut, Pemprov Lampung mengerahkan personel Satpol PP bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat guna menjamin BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak.

Post a Comment

Previous Post Next Post