TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, hadir langsung memimpin delegasi Pemkot Bandar Lampung dalam prosesi penandatanganan kerja sama antar-daerah tersebut. Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pencegahan korupsi sektor perpajakan daerah.
Fokus utama dari replikasi sistem Sisgita ini menyasar pada percepatan integrasi data pertanahan dan perpajakan, yakni penggabungan Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, serta proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berbasis digital dan terintegrasi secara real-time.
Melalui adopsi teknologi pemetaan digital terpadu ini, Pemkot Bandar Lampung optimistis dapat meningkatkan tingkat presisi dan akurasi data perpajakan daerah secara signifikan. Penggunaan peta geospasial juga berfungsi menutup potensi celah kebocoran penerimaan pajak serta meminimalisasi sengketa data pertanahan.
Selain berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah, penerapan sistem terintegrasi ini dirancang untuk memberikan efisiensi serta kemudahan pelayanan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Post a Comment