Usut Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa Tiga Pejabat Yang Ditetapkan Tersangka Baru


 JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendalam. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kemnaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (11/9/2026).

Pemeriksaan ketiga pejabat tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti serta pendalaman materi perkara tindak pidana korupsi layanan K3 di lingkungan Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberlangsungan proses agenda pemeriksaan jajaran pejabat Kemnaker tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Profil Tiga Pejabat dan Status Pencegahan Luar Negeri

Adapun tiga tersangka baru yang memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK meliputi:

  • Chairul Fadhly Harahap, selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemnaker.

  • Haiyani Rumondang, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 Kemnaker periode 2020–2024.

  • Sunardi Manampiar Sinaga, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.

Ketiganya telah menyandang status tersangka sejak Desember 2025. Untuk memperlancar jalannya penyidikan, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka untuk kedua kalinya selama enam bulan, terhitung sejak 5 Juni 2026 hingga 5 Desember 2026.

Pengembangan Kasus dari Vonis Mantan Wamenaker Noel

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu yang mengusut praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi K3 di Kemnaker.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya. Pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan kepada Noel.

Selain pidana badan, Noel dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar setelah terbukti menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari praktik pemerasan K3 tersebut. Baik pihak Noel maupun KPK telah menyatakan menerima putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Post a Comment

Previous Post Next Post