Temukan Beras Diduga Tak Sesuai Mutu di Lapangan, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Warga Beralih Merek


BANDAR LAMPUNG
— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukakan langkah pengawasan ketat terhadap peredaran beras di wilayahnya imbas temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait 25 merek beras yang diduga kuat memiliki mutu tidak sesuai dengan spesifikasi pada label kemasan.

Sebagai bagian dari Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menerjunkan tim ke berbagai titik perdagangan dan pusat distribusi pangan di hampir seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa dari hasil inspeksi di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek beras yang tercantum dalam daftar pengawasan pemerintah pusat.

“Kami sudah turun ke lapangan, sudah ke beberapa daerah, termasuk hampir seluruh kabupaten yang ada di Lampung,” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman saat memberikan keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, produk-produk beras yang disorot tersebut umumnya bukan diproduksi oleh penggilingan lokal di Lampung, melainkan didatangkan dari luar daerah. Kendati begitu, pihak kepolisian tetap membuka peluang pendalaman dan penyelidikan hukum apabila di kemudian hari ditemukan indikasi praktiknya pengoplosan atau pencampuran beras ilegal di wilayah hukum Lampung.

“Kalau ada modus pencampuran atau pengoplosan, tentu tetap akan kita dalami dalam rangka pengawasan,” tegas Heri.

Imbauan Kepada Agen, Distributor, dan Masyarakat

Beberapa merek beras yang ditemukan dalam pantauan lapangan di antaranya beras dengan merek Rice Topi, Koki, Idola, hingga merek berkemasan gambar bunga mawar. Meski begitu, polisi menyaring informasi lebih lanjut guna memastikan keterkaitan utuh merek-merek tersebut dengan daftar rilis resmi pemerintah pusat.

Guna mencegah kerugian konsumen, Polda Lampung telah menginstruksikan para agen, distributor, dan pihak ritel agar menahan sementara penjualan produk yang masuk dalam radar pengawasan sampai adanya petunjuk teknis lanjutan mengenai penarikan barang atau penegakan hukum dari Kementan dan Kementerian Perdagangan.

Polisi juga meminta masyarakat untuk lebih cermat serta teliti saat membeli bahan pangan pokok, khususnya untuk varian beras non-subsidi atau premium. Jika menemukan produk yang masuk dalam daftar 25 merek bermasalah di supermarket maupun grosir, warga disarankan beralih ke merek lain yang aman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan beras tersebut di supermarket atau grosir, untuk sementara tidak usah dibeli. Pilih merek yang lain,” pungkas Heri.

Post a Comment

Previous Post Next Post