BANDAR LAMPUNG — Sorotan terhadap akuntabilitas dan pengelolaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengemuka. Dewan Pengurus Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bandar Lampung secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung.
Desakan ini dipicu oleh adanya temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas APBD Tahun Anggaran 2025 tertanggal 26 Mei 2026. Temuan tersebut mengungkap indikasi kerugian negara, kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan dengan total nilai mencapai Rp934.360.826,33 pada sejumlah proyek vital.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan utama antara lain Pembangunan Gedung Kejati Lampung (kontrak Rp14,83 miliar), Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2 (kontrak Rp21,67 miliar), serta pengerjaan trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim berbasis pinjaman PT SMI senilai Rp21,77 miliar.
Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, didampingi Sekretaris DPD PSI, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa penanganan temuan BPK RI ini tidak boleh diselesaikan sebatas administratif atau sekadar pengalihan angsuran pengembalian dana ke kas daerah.
"Aparat penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat kelalaian, pelanggaran kontrak, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran. Kami meminta Kejati Lampung jangan hanya melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi," ujar Randy Aditya, Kamis (3/9/2026).
Gedung Penegak Hukum dan Proyek Skema Utang Turut Terdampak
DPD PSI Bandar Lampung menyoroti ironi pada proyek pembangunan fasilitas fisik instansi penegak hukum. Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025, ditemukan kelebihan pembayaran Rp398,45 juta akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, potensi kelebihan pembayaran Rp518,27 juta, serta denda keterlambatan pekerjaan Rp17,62 juta atas keterlambatan 125 hari kalender pada proyek gedung Polresta.
Selain itu, BPK mencatat belum terpasangnya sistem smoke detector serta ketidaksesuaian spesifikasi pada item besi tulangan, mutu beton, dan pengerjaan pengecatan.
"Pembangunan gedung kantor yang diperuntukkan bagi institusi penegak hukum saja berdasarkan LHP BPK RI ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Lantas bagaimana dengan proyek-proyek yang lokasinya jauh dari pantauan publik?" tutur Sekretaris DPD PSI Bandar Lampung, Johan Alamsyah.
Johan menambahkan, keberadaan proyek yang didanai melalui skema pinjaman PT SMI—termasuk pengerjaan rigid beton dan trotoar—memerlukan pengawasan ekstra ketat karena membebankan kewajiban bunga pada keuangan daerah.
Sebagai langkah nyata, PSI Kota Bandar Lampung mengagendakan pengiriman berkas laporan serta dokumen pendukung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dilakukan verifikasi dan penelaahan materiil. Pihaknya juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pembenahan struktur pejabat di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat berwenang di lingkungan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait desakan dan materi pengawasan tersebut.
Post a Comment