BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan pembentukan tim transisi guna mengawal proses penyesuaian dan perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Komitmen tersebut dihasilkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang menyampaikan bahwa penyesuaian peta wilayah ini melibatkan penyerahan sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas cakupan mencapai 9.153 hektare untuk masuk ke dalam administrasi Kota Bandar Lampung.
Adapun sembilan desa yang telah menyatakan kesepakatan persetujuan delineasi wilayah tersebut meliputi:
Desa Purwotani
Desa Margodadi
Desa Margorejo
Desa Banjar Agung
Desa Gedung Agung
Desa Sinar Rejeki
Desa Sumber Jaya
Desa Margo Mulya
Desa Gedung Harapan
Sebagai tahapan kelanjutan, Pemprov Lampung akan mendorong pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan terkait pelepasan wilayah serta Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung guna penerimaan wilayah, sebelum usulan resmi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Penyesuaian ini juga berdampak pada batas wilayah Kabupaten Lampung Timur yang kelak akan berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung.
Tim transisi bentukan Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota terkait bertugas menyusun pembagian peran kerja, merapikan penataan batas desa, serta memastikan tata kelola administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kesenjangan selama masa peralihan. (Humas Pemprov Lampung)
Post a Comment