TANGGAMUS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Tanggamus resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus pada Rabu (2/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi jajaran Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, sidang dihadiri oleh 42 dari total 45 anggota legislatif.
Jajaran eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, hingga jajaran Camat se-Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., mengapresiasi kemitraan strategis dan sinergi yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menuntaskan pembahasan anggaran perubahan.
"Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan," ujar Bupati Saleh Asnawi.
Rincian Postur APBD Perubahan 2026
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus yang dibacakan oleh Romzi Edy, S.Pd.I., postur KUPA dan PPAS-P TA 2026 menyepakati estimasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,64 triliun (Rp1.641.283.902.746,90) dan Belanja Daerah mencapai Rp1,74 triliun (Rp1.742.593.011.838,95).
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp101,3 miliar (Rp101.309.109.092,05). Seluruh defisit anggaran ditutup secara presisi melalui penerimaan pembiayaan neto dengan besaran yang sama sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan menjadi netral (Rp0).
Selain menyepakati postur fiskal, Banggar DPRD memberikan catatan kritis agar pemda memfokuskan alokasi perubahan pada program yang benar-benar mendesak. Banggar juga mendesak pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak tumpang tindih dengan data kependudukan (Adduk) dan dinas sosial.
Penyampaian Rencana KUA-PPAS TA 2027
Pada momen yang sama, Pemkab Tanggamus turut menyerahkan Rancangan KUA-PPAS TA 2027. Penyusunan rancangan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan prinsip money follows program.
Pemkab menetapkan tema pembangunan 2027 "Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas", yang ditopang lima skala prioritas:
Penguatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan.
Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Pemerataan infrastruktur yang berkeadilan.
Peningkatan reformasi birokrasi.
Peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk tahun 2027, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,74 triliun (terdiri atas PAD Rp139,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,51 triliun, dan pendapatan sah Rp84,2 miliar). Sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun, sehingga terdapat angka surplus sebesar Rp20,28 miliar yang dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan serta penyertaan modal daerah.
Guna memperkuat kapasitas fiskal daerah tahun depan, Banggar mengimbau Pemkab Tanggamus memaksimalkan potensi PAD khusu
Post a Comment