PESAWARAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi pembangunan di UPTD SDN 18 Kedondong yang berlokasi di Desa Harapan Jaya (Cikantor), Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memicu gejolak sosial dari warga, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum setempat. Pengerjaan fasilitas pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai mengabaikan regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga berpotensi bersinggungan dengan aturan pidana.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Kamis (10/9/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar area pembangunan. Kondisi ini memicu tuduhan bahwa pengerjaan fisik bangunan tersebut disinyalir sebagai proyek tidak transparan (proyek siluman).
Selain masalah transparansi, pengerjaan konstruksi juga dikritik terkait kualitas material. Di lokasi pengerjaan, tidak ditemukan bekas kuda-kuda baja ringan yang diganti. Beberapa kap dan genteng diduga masih menggunakan material lama yang ditutupi plafon, penggunaan material pasir yang dipertanyakan, serta diameter besi coran yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
Gejolak ini kian menguat setelah muncul keterangan dari tokoh masyarakat setempat dan Kepala Desa Harapan Jaya, Anawi, yang mengindikasikan adanya keterkaitan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial HG dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut.
"Pengerjaan ini minim transparansi dan diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, pelibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah jelas menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3," ungkap salah seorang praktisi hukum lokal dalam pernyataannya, Senin (14/9/2026).
Desakan Audit Fisik dan Penegakan Hukum
Secara regulasi, pelaksanaan proyek ini diduga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, potensi manipulasi dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga berisiko terjerat Pasal 391/392 serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemalsuan.
Merespons fluktuasi penolakan di tingkat bawah, elemen masyarakat bersama praktisi hukum di Desa Harapan Jaya mendesak Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk segera turun ke lokasi.
Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk bergerak taktis melakukan audit fisik terhadap kualitas bangunan, menyita dokumen administratif SPJ, serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Post a Comment