Mengantongi Anggaran Setengah Miliar, Proyek Revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga


 TANGGAMUS — Program revitalisasi sarana prasarana pendidikan yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tanggamus menuai sorotan publik. Proyek pengerjaan fisik Revitalisasi SMP PGRI 1 Kecamatan Semaka bernilai Rp518.014.000 dengan masa kerja 120 hari kalender tersebut diduga kuat menyalahi petunjuk teknis pelaksanaan skema swakelola.

Sesuai dengan ketentuan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pelaksanaan fisik revitalisasi sekolah wajib menggunakan skema swakelola yang dikelola secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan unsur warga sekolah dan masyarakat sekitar. Pelibatan pihak luar hanya diperbolehkan sebatas pendampingan teknis, bukan menyerahkan seluruh pengerjaan fisik kepada kontraktor atau pemborong.

Namun, hasil temuan serta pemantauan di lapangan pada Senin (21/9/2026) menunjukkan indikasi kuat bahwa pengerjaan fisik bangunan tersebut diserahkan penuh kepada pihak ketiga swasta berinisial I. Praktik ini memicu dugaan adanya pemborongan proyek terselubung yang mengangkangi prinsip transparansi dan akuntabilitas swakelola.

Selain persoalan skema pengerjaan, mutu spesifikasi teknis di lokasi pembangunan turut memicu keprihatinan. Pekerjaan struktur fisik diduga menggunakan ukuran diameter besi yang tidak sesuai spesifikasi standar, serta komposisi adukan semen yang ditengarai mencapai perbandingan 6 banding 1. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas ketahanan bangunan sekolah dalam jangka panjang.

Guna meminta klarifikasi mengenai dugaan pengerjaan oleh pihak ketiga serta kecocokan material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), upaya konfirmasi dilakukan dengan menyambangi sekolah. Namun, Kepala SMP PGRI 1 Semaka, Ikhwan, tidak berada di tempat dan belum memberikan respons resmi terkait polemik pengerjaan revitalisasi di sekolahnya.

Pihak sekolah, P2SP, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka terkait kejelasan status pelaksana proyek berinisial I tersebut. Penjelasan resmi diperlukan guna memastikan ketaatan pada juknis pengerjaan, menjamin kualitas bangunan keselamatan siswa, serta mencegah potensi kerugian negara akibat praktik penyimpangan anggaran pendidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post