BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kini berada dalam kondisi krisis kepemimpinan ganda di puncak hierarki birokrasi. Situasi ini memicu langkah cepat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menyiapkan skema pengisian jabatan demi menjamin keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Kekosongan ganda ini terjadi setelah Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh jajaran Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif. Penahanan tersebut memperberat kondisi Pemkab Lampung Tengah yang sebelumnya sudah terguncang akibat Bupati nonaktif, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 27 Agustus 2026 terkait perkara korupsi dan gratifikasi fee proyek.
Guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah, kendali eksekutif Kabupaten Lampung Tengah saat ini sepenuhnya dijalankan oleh Wakil Bupati I Komang Koheri yang mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung hingga kini memang belum menerima laporan tertulis maupun pemberitahuan administratif resmi dari Pemkab Lampung Tengah mengenai penahanan Sekda definitif tersebut. Pihaknya baru menyerap dinamika tersebut melalui pemantauan pemberitaan di media massa.
"Pada prinsipnya sampai dengan hari ini Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima laporan secara resmi, tapi kita sudah membacanya di media-media ada kekosongan Sekda di Lampung Tengah," ujar Marindo di Bandar Lampung, Senin (21/9/2026).
Kendati demikian, Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengambil langkah proaktif dengan menjalin koordinasi bersama jajaran Pemkab Lampung Tengah. Koordinasi difokuskan pada penerapan regulasi kepegawaian agar pengisian posisi krusial dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu jalannya program pembangunan daerah.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, Plt Bupati Lampung Tengah memiliki kewenangan untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda terlebih dahulu guna mengisi kekosongan mendesak, sebelum nantinya mengajukan usulan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Lampung.
"Oleh karenanya kita sudah koordinasi dengan Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Tentunya nanti akan ada pejabat Sekda di sana. Namun sebelum dapat Sekda definitif, ada proses kepala daerah untuk melaporkan pelaksana tugas terlebih dahulu, kemudian mengajukan usulan penjabat Sekdanya," jelas Marindo.
Terkait proses hukum yang tengah membelit Welly Adiwantra, Pemprov Lampung menegaskan sikap untuk menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan di aparat kepolisian, sembari memastikan jalannya tata kelola birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah tetap kondusif dan akuntabel.
Post a Comment