Mengaku Wartawan dan Peras Kades Lewat TikTok, Pria Asal Tanggamus Kena OTT di Pesawaran


 PESAWARAN — Aksi pemerasan berkedok profesi jurnalistik kembali dibongkar oleh jajaran kepolisian. Seorang pria bernama M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan cepat tersebut dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin di bawah pimpinan Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan penuh dari jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pemerasan ini bermula dari diunggahnya sebuah video di akun TikTok dengan nama pengguna @wartamedia2. Video tersebut menayangkan kondisi infrastruktur jalan yang disebut-sebut belum tersentuh pembangunan, disertai narasi suara yang juga memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang. Dalam unggahan media sosial tersebut, pelaku turut mencantumkan logo media jejakkriminal.net guna memperkuat kesan sebagai produk jurnalistik.

Mengetahui narasi dan muatan dalam video tersebut berpotensi menggiring opini publik, Kepala Desa Bunut Seberang menghubungi pihak pengunggah untuk meminta agar video tersebut dihapus. Namun, niat baik untuk meminta penjelasan justru dimanfaatkan pelaku. Pelaku menuntut imbalan sejumlah uang sebagai syarat penghapusan video dan memberikan nomor rekening bank serta dompet digital (e-wallet) pribadinya.

Diamankan Saat Transaksi dan Imbauan Kewaspadaan

Mendapat laporan mengenai dugaan pemerasan tersebut, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Wates, Way Ratai.

Saat ini, terduga pelaku M. Ikbaluddin beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian setempat guna menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari rekaman komunikasi, bukti transfer/dompet digital, serta legalitas penggunaan nama dan logo media dalam akun TikTok terkait.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena berpotensi merusak citra dan integritas profesi insan pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seorang jurnalis dilarang keras menyalahgunakan profesi serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pihak kepolisian imbau kepada seluruh pejabat pemerintah desa, instansi, maupun masyarakat umum agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan atribut, kepemilikan kartu pers, atau penggunaan logo media. Jika ditemukan adanya indikasi intimidasi atau pemerasan, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya ke aparat penegak hukum terdekat.






Post a Comment

Previous Post Next Post