BANDAR LAMPUNG — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali mencatatkan perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI. Polisi kembali mengamankan satu unit kendaraan tambahan, sehingga total mobil rental yang berhasil disita penyidik kini menjadi tiga unit.
Satu unit kendaraan tambahan jenis Toyota Avanza tersebut berhasil ditarik dari penguasaan pihak ketiga di wilayah Lampung. Langkah penarikan ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya terlapor YI sempat menyampaikan bantahan publik terkait keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental milik pengusaha di Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan adanya penambahan barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan oleh jajaran penyidik di lapangan.
“Untuk unit sendiri sudah bertambah, dari dua menjadi tiga unit. Yang terbaru Avanza. Jadi tiga kendaraan sudah kita amankan,” kata AKBP Ujang Supriyanto, Senin (21/9/2026).
Ujang menjelaskan bahwa pasca-naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara serta mendalami rangkaian penguasaan kendaraan dari penyewa hingga berpindah ke tangan pihak ketiga.
Guna menyingkap konstruksi perkara secara terang, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi pada Kamis mendatang. Pemeriksaan tersebut diprioritaskan bagi pihak ketiga yang sempat menguasai kendaraan, guna memastikan skema perpindahan fisik maupun dugaan aliran uang di dalamnya.
“Kita sudah buat surat panggilan. Hari Kamis kita akan memeriksa saksi. Kita panggil pihak ketiga sebagai saksi dulu untuk mengetahui status kendaraan, apakah jual gadai, jual beli, titip atau bagaimana,” ujarnya.
Selain melayangkan panggilan kepada pihak ketiga, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor berinisial MBN, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari total enam unit kendaraan yang dilaporkan oleh satu perusahaan rental, penyidik sejauh ini berhasil mengamankan tiga unit yang tersebar di beberapa lokasi.
AKBP Ujang menambahkan, kepolisian masih terus mendalami klausul perjanjian sewa-menyewa, batas waktu pengembalian kendaraan, hingga dugaan iktikad tidak baik dari pihak penyewa. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dianggap cukup, penyidik akan melakukan penyitaan formal atas barang bukti dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor YI untuk menjalani pemeriksaan resmi.
Post a Comment