Dimediasi Pemkab dan Kodim 0421/LS, Sengketa Pembayaran Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Secara Musyawarah


 LAMPUNG SELATAN — Polemik terkait keterlambatan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, yang sempat menyita perhatian publik di media sosial, akhirnya berhasil dituntaskan secara musyawarah dan mufakat.

Melalui ruang dialog kekeluargaan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lampung Selatan bersama Kodim 0421/Lampung Selatan, seluruh pihak terkait menyepakati solusi bersama sehingga kondusivitas wilayah Kecamatan Palas kembali terjaga.

Proses mediasi resmi tersebut dipusatkan di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, Cahyadi, serta dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin, Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta para penyedia material dan jasa yang terdampak.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, Cahyadi, menegaskan bahwa persoalan yang sempat beredar liar di ruang publik sejatinya bukan dipicu oleh tata kelola kelembagaan maupun operasional internal KDMP, melainkan purem murni menyangkut tunggakan kewajiban pihak pelaksana proyek (pemborong dan mandor) kepada pihak ketiga.

Berdasarkan kronologi lapangan, pembangunan fisik Gerai KDMP Desa Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaksana lapangan memesan secara bertahap berbagai kebutuhan, mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja, hingga jasa pengamanan malam. Namun, hingga pekerjaan tuntas, pemborong belum melunasi kewajiban finansialnya sehingga para penyedia terpaksa menalangi biaya operasional.

"Kondisi penundaan pembayaran ini kemudian memicu keluhan salah satu penyedia material di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat luas. Menindaklanjuti dinamika tersebut, kami bergerak cepat melakukan klarifikasi dan memfasilitasi dialog agar tidak memicu kesalahpahaman yang meluas," jelas Cahyadi.

Dalam forum mediasi tersebut, para penyedia material dan jasa menyepakati skema penyelesaian hak-hak mereka yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai. Sementara itu, beban tanggung jawab hukum atas sisa kewajiban tetap dibebankan sepenuhnya kepada pihak pemborong dan mandor.

“Melalui mediasi bersama Koramil 421-08/Palas, seluruh pihak telah mencapai kesepakatan secara mufakat. Situasi kini kembali kondusif dan kami berharap ini menjadi pelajaran penting dalam menguatkan komunikasi serta nilai gotong royong,” tambah Cahyadi.

Senada, Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan serta Kodim 0421/Lampung Selatan atas respons cepat dalam menjembatani persoalan hingga tuntas.

“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai sepenuhnya. Kami dimediasi oleh Pak Danramil dan Pak Kadis Koperasi. Semua hak sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Semoga ke depan pola koordinasi dan komunikasi dalam setiap pembangunan dapat berjalan lebih matang agar potensi persoalan dapat dicegah sejak dini,” pungkas Mukhlis.

Post a Comment

Previous Post Next Post