TANGGAMUS — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 1 Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mendadak menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat menyimpang dari regulasi teknis lantaran pengerjaannya disinyalir dialihkan kepada pihak ketiga (broker) serta terindikasi tidak sesuai spesifikasi konstruksi.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek revitalisasi tersebut menelan dana APBN TA 2026 sebesar Rp339.142.869 dengan masa pengerjaan 77 hari kalender. Dana hibah/bantuan tersebut dialokasikan untuk pembenahan infrastruktur fisik sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, penelusuran lapangan pada Selasa (22/9/2026) mengungkapkan indikasi pengalihan pekerjaan. Salah seorang dewan guru berinisial U membeberkan bahwa pengerjaan fisik di lapangan tidak dilaksanakan secara swakelola murni oleh pihak sekolah dan P2SP, melainkan diborongkan penuh kepada pihak ketiga.
Dugaan pengalihan ini berpotensi menabrak instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sesuai petunjuk teknis Kemendikdasmen TA 2026, pengerjaan fisik revitalisasi sekolah wajib menggunakan skema swakelola murni yang melibatkan warga sekolah dan masyarakat setempat. Jika sekolah mengalami keterbatasan teknis, solusi yang ditetapkan adalah pendampingan ahli, bukan penyerahan pengerjaan (pembongkoran) kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Selain persoalan skema pelaksanaan, kualitas material bangunan turut dipertanyakan. Hasil pantauan visual dan informasi pekerja di lokasi menemukan penggunaan diameter besi strukural yang diduga di bawah standar teknis, serta komposisi adukan semen-pasir yang mencapai perbandingan 6:1. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait daya tahan dan mutu kelayakan bangunan sekolah di masa depan.
Saat berupaya meminta konfirmasi di lokasi, Kepala SDN 1 Sumur Tujuh, Ratna, tidak berada di tempat. Begitu pula dengan pihak ketiga berinisial D yang diduga mengendalikan pengerjaan proyek tersebut.
Penegakan akuntabilitas atas dana APBN sebesar Rp339 juta ini mendesak untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta Inspektorat. Penjelasan transparan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis material, serta keabsahan peran P2SP sangat diperlukan guna memastikan legalitas pengerjaan dan mencegah potensi kerugian negara.
Post a Comment