Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Tim Investigasi Kementerian Imipas Periksa Ferdy Sambo


JAKARTA
— Tindak lanjut tegas diambil Pemerintah Pusat dalam merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pemberian fasilitas istimewa dan mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Terpidana kasus pembunuhan berencana berkekuatan hukum tetap, Ferdy Sambo, resmi diperiksa oleh tim gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Penyelenggara Pengawasan Khusus (Bappisus).

Langkah penegakan disiplin tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi memaparkan bahwa pemeriksaan intensif tersebut menyasar puluhan warga binaan pemasyarakatan yang diduga menikmati keistimewaan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpam Intel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi (Dit Patnal) melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan program asimilasi di Sarana Edukasi Asimilasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta warga binaan atas nama Ferdy Sambo,” tegas Mashudi di hadapan anggota Komisi XIII DPR.

Pemeriksaan maraton ini merupakan instruksi langsung dan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto di Lapas Cibinong pada Kamis (25/9/2026) lalu.

Guna menjamin obyektifitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, Ditjen Pas mengambil tindakan mutasi dan penonaktifan sementara terhadap lima pejabat struktural utama Lapas Cibinong.

Deretan pejabat yang ditarik ke kantor pusat meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), hingga Kepala Subbagian Tata Usaha/Kaur Umum.

“Ditjen Pas menarik 5 pejabat utama untuk kepentingan pemeriksaan mendalam. Untuk memastikan operasional, pengawasan, serta pelayanan publik di Lapas Cibinong tetap berjalan kondusif, kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” tambah Mashudi.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Kementerian Imipas dalam menertibkan tata kelola lembaga pemasyarakatan serta menghapus praktik diskriminasi maupun fasilitas ilegal bagi seluruh warga binaan di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post