LAMPUNG SELATAN — Aksi tercela yang mencoreng kehormatan profesi jurnalistik kembali diungkap jajaran kepolisian. Dua pria berinisial HB (45) dan MA (49), yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan media daring, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan usai melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa.
Kedua pelaku dibekuk petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seusai menerima uang tunai dari korban pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial SA, seorang perangkat desa setempat, dihubungi oleh tersangka HB. Pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih menawarkan opsi penghapusan artikel (takedown) berita daring yang memuat narasi negatif dan menyudutkan posisi korban.
Saat mendatangi kediaman korban bersama MA, para pelaku memanfaatkan identitas profesi jurnalis untuk melakukan gertakan psikologis. Mereka memeras korban dengan meminta "uang pelicin" sebesar Rp3,4 juta sebagai syarat penghapusan berita. Pelaku juga melontarkan ancaman akan menyebarluaskan artikel tersebut secara masif apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Dalam situasi tertekan dan terintimidasi, korban berupaya melakukan negosiasi hingga disepakati nominal sebesar Rp3 juta. Namun, di saat bersamaan, korban yang merasa menjadi korban kejahatan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan darurat korban, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Ipda Anes bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan penyergapan persis setelah uang tunai diserahkan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka berikut penyitaan barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dan terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” terang Kompol Edi Qorinas, Senin (28/9/2026).
Dari lokasi penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua tersangka, yang dalam rekam jejak kesehariannya berstatus sebagai wiraswasta, kini mendekam di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 482 serta Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman.
Post a Comment