BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, bukan sekadar urusan penyediaan fasilitas fisik, melainkan esensi utama dari penghormatan terhadap martabat kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Tegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 30)", Gubernur menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma sosial dalam memandang kawan Tuli. Pemprov Lampung berkomitmen mewujudkan ruang publik yang inklusif sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Yang ingin kita bangun bukan sekadar fasilitas yang terjangkau atau aksesibel semata, melainkan cara pandang yang menghargai martabat dari seluruh kaum disabilitas. Kaum Tuli tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi harus hadir sebagai pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah," tegas Gubernur Mirza dalam amanat tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Lampung juga merangkul elemen masyarakat dan dunia usaha untuk memperluas aksesibilitas ekonomi, kemandirian, serta peluang kewirausahaan bagi kawan Tuli di wilayah Lampung.
Agenda seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber lintas sektor. Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Ia menyoroti Pasal 30 terkait hak partisipasi dalam kehidupan budaya dan olahraga, serta pentingnya pengakuan atas identitas bahasa isyarat.
Narasumber kedua, akademisi FISIP Universitas Lampung Gita Paramitha Djausal, mengulas pentingnya membangun komunikasi setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli melalui akses visual dan budaya Tuli. Gita menyinggung mandat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam siaran berita maupun kondisi darurat, serta mendorong pengakuan resmi Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) dalam dokumen pemerintah.
Sesi ditutup oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, yang memaparkan peran pemerintah dalam menjamin akses informasi publik yang inklusif. Ganjar mendorong pendekatan akademis dalam menyusun kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi agar bahasa isyarat sebagai alat kesadaran dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Post a Comment