BANDAR LAMPUNG — Operasional dua gerai minimarket jaringan Indomaret di Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam publik dan warga lokal. Kedua gerai yang berlokasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjung Karang Timur, serta di Jalan Kepodang, kawasan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat tersebut diduga kuat berdiri di atas ruas jalan lingkungan permukiman yang melanggar ketentuan tata ruang kota.
Pendirian gerai ritel modern di kedua lokasi tersebut dinilai bertentangan secara normatif dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021, pendirian minimarket secara tegas hanya diperbolehkan pada ruas jalan arteri atau jalan kolektor. Regulasi tersebut melarang keras penempatan ritel modern di jalan lokal atau jalan lingkungan permukiman, kecuali jika posisi gerai berada secara khusus di dalam kawasan kompleks perumahan. Selain itu, Pasal 2 huruf a, f, dan i juga menetapkan syarat ketat terkait kesesuaian RTRW/RDTRK, jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan, serta jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan warung eceran warga.
Pengamat permukiman Kota Bandar Lampung, Rino Syahril, menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung harus turun ke lapangan secara objektif guna melakukan pengawasan dan memverifikasi keabsahan izin lokasi kedua gerai tersebut demi melindungi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
"Kalau benar lokasinya berada di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, tentu harus dilihat kesesuaiannya dengan aturan. Pemerintah harus melakukan pengecekan secara objektif. Jangan tebang pilih, aturan harus ditegakkan sama agar tidak mematikan usaha kecil," ujar Rino Syahril di Bandar Lampung, Jumat (11/9/2026).
Eskalasi penolakan turut menguat dari kalangan warga di sekitar Kelurahan Kampung Sawah dan Susunan Baru. Warga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bertindak tegas memberikan sanksi berjenjang, mulai dari penertiban, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti terjadi pelanggaran zonasi.
"Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai merusak tata ruang dan mematikan usaha kecil masyarakat di sekitar. Kalau memang tidak sesuai regulasi dan melanggar aturan, Pemkot harus tegas, segel dan tutup," ungkap salah seorang warga Kampung Sawah.
Sesuai regulasi Perwali Nomor 23 Tahun 2021, mekanisme sanksi administratif bagi pengelola yang terbukti melanggar dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga, dilanjutkan dengan pembekuan izin, hingga tindakan penutupan paksa operasional gerai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut. Kepala toko gerai Indomaret Jalan Arjuna saat dikonfirmasi awak media berdalih bahwa kewenangan memberikan keterangan sepenuhnya berada di tangan pihak manajemen pusat dan masih dalam proses koordinasi internal.
Post a Comment