BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, secara tegas membantah dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret namanya. Yunika menegaskan bahwa polemik tersebut merupakan persoalan perdata/pribadi antara dirinya dan pemilik usaha rental, serta sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi partai politik maupun jabatannya sebagai anggota legislatif.
Dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Advokat Sopian Sitepu, Yunika menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners pada Sabtu (19/9/2026). Sopian menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan pemilik rental berinisial D selama ini berjalan sangat harmonis. Penggunaan unit kendaraan rental tersebut bermula dari permohonan pemilik kendaraan lantaran beberapa unit mengalami kendala operasional.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” ujar Sopian Sitepu di hadapan awak media.
Sopian menerangkan bahwa pembayaran biaya sewa kendaraan telah dilakukan secara rutin oleh kliennya. Terkait unit kendaraan yang dipersoalkan dalam laporan polisi, pihaknya menegaskan bahwa seluruh armada telah diserahkan secara sah dan bukan digelapkan.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan secara baik-baik,” tambahnya.
Yunika Indahayati mengaku sangat terkejut atas munculnya pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat tuduhan tindak pidana penggelapan. Ia membantah keras adanya nilai penunggakan yang fantastis hingga mencapai Rp1,1 miliar sebagaimana diisukan.
“Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik, seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan. Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu, tapi kebetulan tidak direspons,” terang Yunika.
Menanggapi informasi yang menyebutkan adanya unit kendaraan yang telah digadaikan kepada pihak ketiga, Sopian menegaskan bahwa klaim tersebut tidak bersumber dari fakta yang dialami kliennya. Pihaknya berencana menyambangi Mapolda Lampung guna mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada tim penyidik.
Sopian juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Yunika belum menerima surat pemanggilan resmi maupun menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Lampung. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Post a Comment