Tim Satgas BKO Pangkalan TNI AL Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN — Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal tanpa dokumen sah saat menggelar operasi penyekatan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan satu unit kendaraan pick up dan satu unit minibus yang bergerak dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 187 karton minuman beralkohol dengan total volume mencapai 1.437 liter.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi, tidak adanya surat angkut barang, serta tidak dilengkapi surat jalan dari pihak ekspedisi," terang Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP.

Pelimpahan Barang Bukti dan Sinergi Bersama Bea Cukai Lampung

Seluruh barang bukti beserta pengemudi kendaraan kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Bea Cukai Provinsi Lampung untuk proses hukum serta pengujian laboratorium keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai.

Poin Utama Penggagalan Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni:

  • Lokasi & Objek: Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni (1 unit pick up & 1 unit minibus).

  • Rincian Barang Bukti: Total 187 karton (1.437 liter miras) terdiri dari Golongan B (1.224 liter) dan Golongan C (213 liter).

  • Pelanggaran: Pita cukai diduga palsu/fotokopi, tanpa surat angkut resmi, dan tanpa surat jalan ekspedisi.

  • Tindak Lanjut: Penyerahan barang bukti dan kasus kepada Bea Cukai Provinsi Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

Lanal Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur perairan dan pintu masuk Pulau Sumatera demi menekan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post