BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung membantah keras tuduhan keterlibatan salah satu anggotanya berinisial SN dalam dugaan peristiwa asusila di sebuah hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK) yang sempat viral di media sosial.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, didampingi jajaran anggota BK di Media Center DPRD Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Yuhadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga peninjauan langsung ke lokasi kejadian, tidak ditemukan fakta yang membenarkan tuduhan tersebut. Pihaknya memastikan SN tidak pernah berada di lokasi sebagaimana diberitakan.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear," tegas Yuhadi.
Ia mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghentikan penyebaran narasi mau pun unggahan foto yang mencemarkan nama baik anggota dewan tanpa didasari bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jejak digital tidak bisa dihapus. Terhadap Bu SN, saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela karena ini menyangkut marwah lembaga dan penderitaan keluarga beliau akibat namanya dicatut. Saya minta kawan-kawan yang memajang konten tersebut agar menghapusnya," ujarnya.
Kendati memberikan pembelaan, Yuhadi menegaskan BK DPRD Bandar Lampung tetap terbuka dan tidak menutup mata apabila kelak ditemukan bukti atau fakta baru terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"Kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN bersalah, saya juga yang akan memberikan sanksi. Tetapi jika tidak salah, wajib kita bela berdasarkan asas hukum," pungkas Yuhadi.
Post a Comment