Sidang Dugaan Ajinomoto Palsu, Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Persoalkan Kewenangan Pengadilan



BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan peredaran penyedap rasa (vetsin) merek Ajinomoto palsu dengan terdakwa Pujianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Class IA Tanjung Karang. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas dakwaannya, JPU menjerat Pujianto—yang berprofesi sebagai salesman—atas dugaan memperdagangkan produk penyedap rasa palsu kurun waktu 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Perbuatan ini dinilai merugikan konsumen serta melanggar hak atas merek terdaftar milik AJINOMOTO CO., INC.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif, yakni:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Dakwaan Kedua: Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kronologi Pengungkapan Kasus & Potensi Keuntungan

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan audit internal PT Ajinomoto Indonesia yang mendeteksi kejanggalan fisik produk di pasaran, seperti ketebalan kemasan plastik, cetakan logo "Aj", dan gambar mangkuk merah yang menyerupai produk asli.

Jaksa membeberkan bahwa terdakwa memperoleh barang dari pemasok bernama Winarto dengan harga jauh di bawah pasaran, lalu mendistribusikannya ke toko-toko di wilayah Natar. Dari penjualan tersebut, terdakwa disinyalir meraup keuntungan Rp25 ribu per dus dari total penjualan mencapai ratusan dus.

Poin Utama Kronologi Perkara:

  • Audit Internal: PT Ajinomoto menemukan perbedaan karakteristik fisik produk asli dan palsu pada awal 2024.

  • Surat Pernyataan: Terdakwa sempat menandatangani surat janji penghentian aktivitas pada Februari 2024.

  • Dugaan Pengulangan: Terdakwa diduga kembali mengedarkan produk serupa pada November hingga Desember 2024.

Soroti Kompetensi Relatif dan Keabsahan Uji Laboratorium

Menanggapi dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Sungkai Bunga Mayang meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum demi hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa PN Tanjung Karang tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut (competentie locus delicti). Sebab, seluruh locus kejadian (Natar) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Selain itu, mereka menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, serta meragukan keabsahan barang bukti dan uji laboratorium.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak bersesuaian dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kami juga meragukan objektivitas hasil uji laboratorium yang dilakukan secara mandiri oleh pihak pelapor di pabrik Mojokerto karena berpotensi memicu konflik kepentingan," tegas tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Post a Comment

Previous Post Next Post