Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Kok Bisa Jadi Agunan Bank? Sengketa Lahan Klinik Puspita Berujung NO



BANDAR LAMPUNG — Sidang sengketa lahan bernilai fantastis senilai Rp70 miliar di Jalan MH Thamrin Nomor 35, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, resmi mengetok palu putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Majelis Hakim yang diketuai Uni Latriani memutuskan gugatan ganti rugi yang diajukan pihak ahli waris H. Nawawi terhadap pemilik Klinik Kecantikan Puspita, dr. Puspita Sari, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) akibat cacat formil.

"Gugatan pihak penggugat dinilai mengalami cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium) serta adanya kekeliruan mendasar mengenai subjek pihak yang digugat (error in persona)," ujar Hakim PN Tanjungkarang, Uni Latriani, dalam amarnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen hingga Sertifikat Produk Unjuk Rasa Jadi Agunan Bank

Meski putusan NO mengabulkan eksepsi tergugat, pihak ahli waris H. Nawawi menegaskan perjuangan hukum mereka belum usai. Perwakilan ahli waris, Riva Yanuar, mempertanyakan legalitas alas hak tanah yang berawal dari riwayat penguasaan oleh Abu Yazid (kakek dr. Puspita) sejak 1978.

Pihak ahli waris menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek sengketa tersebut.

Poin Utama Sorotan Ahli Waris H. Nawawi:

  • Dugaan Pemalsuan Sporadik (Tahun 2000): Tanda tangan Lurah berinisial F diduga dipalsukan oleh oknum warga untuk melengkapi syarat sporadik.

  • Diterbitkan Berdasar Tekanan Unjuk Rasa (22 Februari 2001): BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan sertifikat setelah didemo sekitar 100 warga yang menuntut penerbitan 149 bidang tanah tanpa memerdulikan sanggahan pihak lain.

  • Dipertanyakan Menjadi Hak Tanggungan Perbankan: Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan/hak tanggungan pada BRI Syariah Tbk (kini Bank Syariah Indonesia / BSI Tbk) oleh pihak Klinik Kecantikan Puspita.

  • Prosedur Hibah dan Jual Beli: Pengalihan dari Abu Yazid hibah kepada cucunya (dr. Riski), lalu dijual ke dr. Puspita sebelum pendirian klinik pada 2015 dinilai cacat prosedur.

Riva menanggapi putusan NO ini bukan sebagai bentuk kekalahan materiil, melainkan penundaan uji substansi karena cacat syarat administrasi gugatan semata.

"Putusan NO itu sama-sama tidak diterima, bukan mereka menang dan kami kalah. Kami akan mempersiapkan dan segera mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak-pihak terkait," tegas Riva Yanuar.

Post a Comment

Previous Post Next Post