PESAWARAN - Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali mencuat. Sebanyak 294 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama tokoh dan sesepuh desa menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas mangkraknya ratusan sertifikat tanah.
Program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang sejatinya bertujuan mempercepat pembuatan sertifikat tanah gratis bagi warga tersebut, dikelola oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang berkedudukan di Gedong Tataan.
Panitia Saling Lempar Tanggung Jawab
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Rabu (05/08/2026), terjadi perbedaan keterangan di internal Pokmas.
Matropi, Kepala Dusun Kampung Masjid yang juga tercatat sebagai panitia PTSL, mengaku tidak terlibat jauh dalam pengelolaan.
"Saya hanya sebatas pengukuran lahan warga. Terkait pertanggungjawaban, berapa jumlah KPM dan biaya, itu tanggung jawab ketua," ujar Matropi.
Senada, Yuli Andini yang ditunjuk sebagai Sekretaris Pokmas, mengaku telah mengundurkan diri sejak 20 Maret 2021.
"Dana yang terkumpul Rp55 juta beserta daftar KPM dari 9 dusun sudah langsung saya setorkan ke Bendahara Waryono dan Ketua Khobir. Setelah itu saya dilarang suami dan orang tua, jadi saya mundur," jelas Yuli.
Sementara itu, Waryono selaku Kaur Perencanaan yang juga Bendahara Pokmas membeberkan data lebih rinci. Total KPM tercatat 550 orang dengan pungutan Rp300 ribu per bidang.
"Total Rp300 ribu dikali 550 KPM, sekitar Rp156 juta. Uang tersebut sudah saya setorkan ke Khobir selaku Ketua Pokmas," kata Waryono.
Menurut Waryono, sertifikat yang sudah jadi dan dibagikan baru 256 bidang, dengan rincian tahap satu 40 sertifikat, tahap dua 90 sertifikat, dan tahap tiga 126 sertifikat. Sisanya, 294 sertifikat dinyatakan gagal atau tertahan di Kantor BPN Pesawaran.
Faktor kegagalan, menurutnya, karena sebagian lahan sudah pernah bersertifikat dan batas lahan tidak jelas. Sedangkan yang tertahan disebabkan belum adanya pelunasan biaya administrasi serta tunggakan biaya transportasi sebesar Rp1,5 juta yang ditagihkan pihak BPN.
"Permasalahannya, Khobir selaku ketua tidak transparan. Harapan saya semua dikumpulkan agar jelas berapa total dana terkumpul dan berapa sisa utang. Semua data ada di Pak Khobir," tegas Waryono.
Di sisi lain, Ketua Pokmas Khobir saat dikonfirmasi menampik tudingan tersebut.
"Kata siapa? Gak jelas. Ada 40 sertifikat lagi yang belum jadi, di antaranya untuk PAUD, Masjid, Mushola karena belum dilengkapi akta wakaf, wakif, dan surat dari Kemenag serta surat nazir. Terkait biaya operasional, lupa, soalnya sudah lama," jawab Khobir singkat.
Dua Tuntutan Warga dan Jerat Hukum
Sebanyak 294 KPM didampingi tokoh dan sesepuh menegaskan dua tuntutan:Tidak lagi menuntut pengembalian uang biaya operasional.
Mendesak agar 294 sertifikat yang tertahan segera diterbitkan.
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, warga menyatakan akan membawa perkara ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, program PRONA/PTSL seharusnya mengacu pada SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT) dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran sertifikat dibiayai anggaran negara atau gratis, sementara biaya pra-syarat yang boleh dipungut panitia desa maksimal Rp150 ribu. Pungutan di atas itu berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Warga menilai, pungutan Rp300 ribu per bidang di Desa Madajaya telah melebihi batas resmi.
"Aturannya jelas. Jika ada pegawai atau penyelenggara yang memaksa membayar sesuatu yang bukan haknya, bisa dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana hingga 20 tahun, serta Pasal pemerasan atau penyalahgunaan wewenang," pungkas tokoh tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait status 294 sertifikat tersebut.
Post a Comment