Prof Henry Yosodiningrat: Hasil Audit BPKP Tidak Sah Jadi Bukti Kerugian Negara Kasus Korupsi


 JAKARTA — Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak seharusnya dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Henry, persoalan penetapan kerugian keuangan negara harus dikembalikan pada ketentuan Konstitusi dan undang-undang, bukan sekadar merujuk pada kebiasaan atau praktik hukum yang berlangsung selama ini.

Ia menjelaskan, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 secara tegas memberikan mandat konstitusional kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk menilai serta menetapkan kerugian negara. Sementara itu, BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di bawah eksekutif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

"Ketika hasil audit hendak dipergunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menjadi dasar menuntut seseorang, kita telah memasuki wilayah hukum pidana. Asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta kejelasan sumber kewenangan harus diberlakukan secara ketat," tegas Prof. Henry Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).

Lebih lanjut, Henry menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP (UU No. 1/2023) yang secara spesifik menyebutkan bahwa unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan". Terminologi ini juga diperkuat oleh pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengaitkan frasa tersebut langsung dengan BPK.

Ia mengkritisi praktik penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 maupun Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang kerap dijadikan acuan untuk memperluas kewenangan penghitungan kerugian negara ke lembaga selain BPK.

"SEMA atau pedoman internal peradilan tidak dapat memperluas pengertian 'lembaga negara audit keuangan' yang telah ditentukan dalam undang-undang dan Konstitusi. Kewenangan administratif BPKP tidak dapat serta-merta berubah menjadi kewenangan pembuktian unsur pidana materiil," jelasnya.

Henry menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemberantasan korupsi tetap mutlak, namun proses hukum wajib menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan legalitas lembaga.

"Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas. Seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih bermasalah secara hukum," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post