BADUNG, BALI, 26 Agustus 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian terhadap 17 kotak amal. Aksi kejahatan yang memanfaatkan suasana peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus tersebut berhasil diungkap kepolisian berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian dari belasan kotak amal tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan foya-foya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya serta barang hasil kejahatan, di antaranya pakaian pelaku, tas, obeng, sejumlah uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif guna mendalami seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik untuk membantu pencegahan dan penanganan tindak pidana.
Post a Comment