LAMPUNG SELATAN — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 98 ekor burung ilegal di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Puluhan satwa liar tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina maupun izin pengangkutan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa puluhan burung tersebut disembunyikan di dalam empat keranjang buah di bagasi kendaraan minibus Toyota Hiace berplat nomor BG 7026 TC. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan rute pengiriman menuju Cikarang, Bekasi.
Adapun rincian 98 ekor burung yang disita meliputi 35 ekor burung madu, 38 ekor cerucuk, 19 ekor anis mata, dan 6 ekor prenjak. Seluruh barang bukti dan kendaraan kini telah dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilker Bakauheni serta BKSDA untuk penanganan legalitas dan konservasi lebih lanjut.
"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima," kata AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, Rabu (12/8/2026).
Penyelidikan dan Penegakan Hukum Karantina
Kasus pengangkutan satwa tanpa dokumen sah ini diproses berdasarkan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk Pulau Sumatra guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar.
Poin Utama Penyelundupan Burung di Bakauheni:
Lokasi & Waktu: Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Rabu, 12 Agustus 2026, ~07.45 WIB).
Pelaku & Moda: Pengemudi berinisial RS (22) menggunakan Toyota Hiace (BG 7026 TC) rute Ogan Ilir (Sumsel) ke Cikarang (Bekasi).
Rincian Satwa: Total 98 ekor (38 cerucuk, 35 burung madu, 19 anis mata, 6 prenjak) di dalam 4 keranjang buah.
Status Hukum: Pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina; seluruh satwa dilimpahkan ke Balai Karantina & BKSDA Wilker Bakauheni.
Post a Comment