Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Jadi Pupuk Organik

 


BANDAR LAMPUNG — Kompleksitas persoalan sampah di kawasan perkotaan dan pasar tradisional menuntut pergeseran paradigma tata kelola, dari sekadar pola kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan sirkular berbasis nilai tambah ekonomi. Mengintegrasikan isu lingkungan hidup dengan ketahanan pangan regional, Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang kolaborasi strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah organik pasar menjadi pupuk organik. Langkah ini membedah langsung hulu permasalahan ekologis sekaligus menyediakan modalitas pendukung bagi sektor pertanian daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima audiensi dari Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026). Pertemuan ini menjadi panggung dialog kebijakan sosial (social policy) yang mempertemukan inisiatif masyarakat sipil dengan instrumen regulasi pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Ketua Yayasan, Adyanta Karo Karo, mengungkapkan fakta empiris bahwa sekitar 61 persen akumulasi limbah di Lampung didominasi oleh sampah organik, seperti sisa sayur, buah, dan limbah hayati lainnya. Tanpa intervensi teknologi, potensi besar ini mengendap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan memicu pembusukan yang merusak lingkungan. Mengatasi hal itu, pihak yayasan telah mengoperasikan proyek percontohan di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, mengolah sampah Pasar Jatimulyo melalui proses pencacahan dan fermentasi terpadu bersama limbah ternak.

Namun, eksekusi di lapangan menghantam tembok batas kewenangan dan rantai pasok. Yayasan menyoroti absennya pemilahan di tingkat sumber serta memohon fasilitasi pemerintah dalam jaminan pasokan sampah, sertifikasi, hingga rantai distribusi pupuk. Merespons aspirasi tersebut, Wagub Jihan Nurlela menegaskan prinsip tata kelola birokrasi yang taat asas (state institutional integration). Secara regulatif, pengurusan sampah pasar berada penuh di bawah yurisdiksi pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pemprov Lampung mengambil peran taktis sebagai 'orkestrator'—penghubung, pemediasi, dan pemberi rekomendasi kebijakan—tanpa melampaui wewenang otonomi daerah.

Pendekatan ortokreatif ini diperkuat oleh lini dinas teknis Pemprov Lampung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan kesiapan memfasilitasi sosialisasi lintas kabupaten/kota melalui forum pemaparan digital dan peninjauan lapangan (field audit) untuk membedah keandalan teknis alat pengolahan di lokasi pilot project. Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menggarisbawahi pentingnya uji efektivitas dan pembuatan demplot (demontration plot) bersama Kelompok Tani atau Kelompok Wanita Tani (KWT). Langkah uji klinis-pertanian ini krusial untuk membuktikan secara empiris peningkatan produktivitas tanaman sebelum pupuk organik sampah pasar ini diadopsi secara masif.

Guna memperluas skala intervensi, Pemprov Lampung juga membuka peluang untuk menyelaraskan inovasi pengolahan limbah ini dengan program ekosistem berbasis desa yang sudah berjalan, seperti integrasi Pupuk Hayati Cair (PHC) dalam Program Desa KIMUJA yang telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa. Melalui kolaborasi berbasis pembagian peran yang presisi, Pemprov Lampung sedang mengarsiteki sistem tata kelola lingkungan yang terintegrasi: menyelesaikan krisis sampah pasar di tingkat lokal sekaligus mengokohkan ketahanan pangan berbasis partisipasi komunitas di tingkat regional.

Post a Comment

Previous Post Next Post