Pembubaran Sabung Ayam di Rajabasa, Satreskrim Polres Lampung Selatan Amankan 6 Motor dan 5 Ayam


 LAMPUNG SELATAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bergerak cepat menggerebek dan membubarkan lokasi praktik perjudian sabung ayam di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Dari operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor serta lima ekor ayam aduan dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan dalam konferensi pers pada Jumat (28/8/2026), menjelaskan bahwa aksi penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di area pemukiman warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Cipta Kondisi guna menjaga kondusifitas keamanan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Penggerebekan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB merupakan bagian dari cipta kondisi yang dilakukan kepolisian menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar AKP Stefanus saat memberikan keterangan.

Fokus Pencegahan dan Edukasi Pembinaan Sosial

AKP Stefanus menekankan bahwa penindakan di lapangan tidak sekadar berorientasi pada proses pidana semata, namun mengedepankan tindakan preventif guna menghentikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Lampung Selatan.

"Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang 17 Agustus. Jadi kegiatan ini kami bersifat pencegahan dan juga pembubaran kegiatan-kegiatan yang negatif," tegasnya.

Terkait keberadaan barang bukti enam unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian, pihak kepolisian telah mencatat identitas kendaraan dan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada para pemiliknya.

Sebagai bentuk edukasi dan efek jera (deterrent effect), para pemilik kendaraan akan diberikan pembinaan khusus berbasis sosial. Pihak kepolisian mengarahkan sanksi edukatif dalam bentuk kegiatan pembersihan fasilitas ibadah atau masjid.

"Kami akan mengundang pemilik unit sepeda motor yang berada di lokasi saat perjudian sabung ayam ini berlangsung dan kami akan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Nanti jenis pembinaan akan kita lakukan dengan cara pembinaan pembersihan masjid," tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa enam unit sepeda motor serta lima ekor ayam aduan telah diamankan di Markas Pimpinan Polres (Mapolres) Lampung Selatan untuk kepentingan pendataan dan proses lebih lanjut.

Post a Comment

Previous Post Next Post