JPU KPK Sependapat dengan Vonis Uang Pengganti Rp7,85 Miliar Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

 

Martopo

BANDAR LAMPUNG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp7,85 miliar terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Sabtu (29/8/2026).

JPU KPK Martopo mengonfirmasi bahwa baik pihak penuntut umum maupun terdakwa Ardito Wijaya menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Atas pernyataan tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pada putusan itu, baik JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, baik JPU ataupun terdakwa. Hal tersebut pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Martopo.

Seluruh Dakwaan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Mengenai substansi hukum dari persidangan, Martopo mengungkapkan rasa syukurnya karena majelis hakim menyatakan seluruh pasal yang didakwakan serta dibuktikan oleh tim penuntut umum KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Konstruksi dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim mencakup Pasal 12 huruf b sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kedua, serta dakwaan kedua yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Di samping itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.850.000.000 (Rp7,85 miliar) oleh majelis hakim dinilai telah memenuhi substansi rasa keadilan serta sejalan dengan perhitungan tuntutan awal tim KPK.

"Uang pengganti juga sesuai dengan tuntutan kami, adalah Rp7 miliar 850 juta," jelas Martopo.

Cermati Perbedaan Masa Hukuman Penjara

Kendati besaran uang pengganti serta pasal-pasal dakwaan telah diakomodasi sepenuhnya oleh hakim, JPU KPK menggarisbawahi adanya perbedaan pada durasi hukuman badan (pidana penjara). Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada Ardito Wijaya tercatat lebih rendah dibandingkan dengan draf tuntutan yang diajukan oleh tim penuntut umum.

"Sesuai, hanya pemidanaannya saja yang lebih rendah daripada tuntutan kami," pungkas Martopo.

Dalam kurun waktu tujuh hari ke depan, tim JPU KPK akan melakukan kajian serta melapor kepada pimpinan KPK untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut secara penuh atau mengajukan upaya hukum banding atas lamanya masa hukuman penjara terdakwa.

Post a Comment

Previous Post Next Post