Pembangunan Jalan di Lampung Berjalan Bertahap, Progres Capai 30 Persen



BANDAR LAMPUNG — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mencatat rata-rata progres fisik pembangunan jalan di berbagai kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2026 telah mencapai sekitar 30 persen.

Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menjelaskan bahwa variasi capaian persentase di lapangan dipengaruhi oleh jadwal penandatanganan kontrak yang terbagi dalam tiga tahap pengadaan, yakni pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2026.

"Secara umum progres pembangunan jalan rata-rata sekitar 30 persen. Hal ini karena ada tiga tahap pengadaan. Ada paket yang kontraknya dimulai pada Mei, Juni, dan ada yang terakhir pada Juli," ujar Taufiqullah, Jumat (7/8/2026).

30 Paket Pertama Tembus 50 Persen, Ruas Korpri–Purwotani Jadi yang Tercepat

Taufiqullah merinci bahwa sekitar 30 paket pekerjaan fisik yang berkontrak pada tahap awal (Mei–Juni) telah menunjukkan perkembangan signifikan dengan progres rata-rata di atas 50 persen. Sebaliknya, paket yang baru ditandatangani pada Juli 2026 masih berada di bawah 10 persen karena baru memulai tahapan pengerjaan awal.

Salah satu proyek strategis dengan progres paling cepat berada di jalur dua Ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani di Kabupaten Lampung Selatan, yang kini tinggal menyisakan penyambungan beberapa segmen.

Poin Utama Perkembangan Pembangunan Jalan BMBK Lampung 2026:

  • Rata-rata Progres Keseluruhan: 30 Persen (dari total 62 paket pekerjaan jalan dan jembatan).

  • Tahap Awal (30 Paket Pertama): Progres fisik telah melampaui 50 Persen.

  • Proyek Akselerasi Tinggi: Jalur dua Ruas Simpang Korpri–Purwotani (Kabupaten Lampung Selatan).

  • Pengadaan Lahan: Pengadaan tanah di Pesawaran memasuki tahap penilaian tim appraisal, sementara di Bandar Lampung masih proses inventarisasi garis badan bangunan.

Dinas BMBK optimistis seluruh proses administrasi pembebasan lahan serta pengerjaan fisik 62 paket jalan dapat selesai tepat waktu sesuai target hingga akhir tahun 2026.

Post a Comment

Previous Post Next Post