Kades Lampura Protes Pemangkasan ADD, Minta Perbup 64/2026 Dikaji Ulang



KOTABUMI — Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Kabupaten Lampung Utara mendatangi Kantor Bupati Lampung Utara, Jumat (7/8/2026). Mereka menyampaikan protes dan keberatan atas kebijakan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2026.

Penyesuaian anggaran tersebut berdampak pada penurunan total pagu ADD dari semula Rp107 miliar menjadi Rp91 miliar, yang dipicu oleh penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Transfer Ke Daerah (TKD).

Asisten 1 Setdakab Lampung Utara, Drs. Mat Soleh, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan pada APBD Perubahan untuk merespons penurunan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

"Awalnya penyusunan APBD murni kita mengalokasikan dana pendapatan untuk desa sebesar Rp183 miliar. Tiba-tiba keluar PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengisyaratkan alokasi dana desa tersisa Rp76 miliar. Menyesuaikan hal itu, kita lakukan efisiensi di APBD Perubahan sehingga ADD turun dari Rp107 miliar menjadi Rp91 miliar," terang Mat Soleh.

Sepakat Kaji Ulang Demi Selamatkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa

Penurunan ADD tersebut memicu kekhawatiran para kades karena berpotensi menggerus Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan aparatur desa yang telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan.

Usai menggelar audiensi bersama jajaran Pemkab Lampung Utara, Dinas PMDT, dan BPKAD, dipastikan bahwa Perbup Nomor 64 Tahun 2026 akan ditinjau kembali.

Poin Kesepakatan Audiensi Apdesi Merah Putih & Pemkab Lampura:

  • Pengkajian Ulang Perbup: Pemkab Lampura sepakat meninjau kembali formulasi Perbup 64/2026 agar tidak merugikan struktur APBDes yang sudah disahkan.

  • Perlindungan Siltap: Siltap dan tunjangan aparatur desa diprioritaskan agar tidak mengalami pemotongan/tergerus dampak efisiensi.

  • Rapat Lanjutan: Tim anggaran Pemkab (PMDT dan BPKAD) menggelar pembahasan teknis internal dan dilanjutkan rapat bersama pengurus Apdesi Merah Putih pada Senin mendatang.

Ketua Apdesi Merah Putih Lampung Utara, M. Iqbal, menegaskan pentingnya kaji ulang tersebut demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

"Kami minta Perbup ini dikaji ulang karena APBDes sudah selesai disusun. Kalau dipangkas, tentu berpengaruh besar pada Siltap aparatur desa dan mengganggu jalannya pemerintahan di desa," tegas M. Iqbal.

Post a Comment

Previous Post Next Post